bantenraya.co | LEBAK
Ketua Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC), Muhamad Saroji, mengecam rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang melibatkan empat desa di Kecamatan Cileles dan Cikulur, Kabupaten Lebak. Menurutnya, proyek ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Saroji menegaskan bahwa hasil kajian KMKC menunjukkan bahwa Kecamatan Cileles dan Cikulur tidak termasuk dalam area yang ditentukan untuk pembangunan TPST sebagaimana diatur dalam perda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rencana pembangunan TPST di perbatasan Kecamatan Cileles dan Cikulur, tepatnya di Desa Daroyon, Desa Gumuruh, Desa Pasir Gintung, dan Desa Muara Dua, menimbulkan kekhawatiran dan ancaman terhadap lingkungan yang seharusnya dilestarikan, bukan dirusak,” ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 39 ayat 5 dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang secara tegas menyebut bahwa lokasi pembangunan TPST direncanakan di Kecamatan Maja, bukan di Cileles dan Cikulur.
Saroji mengkritik pemerintah yang dinilainya telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. “Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan. Bagaimana masyarakat bisa taat hukum jika pembuat hukumnya sendiri tidak mematuhi?” ujarnya dengan tegas.
Ia juga menyoroti pernyataan beberapa pemangku kepentingan, termasuk Penjabat Bupati Lebak dan Ketua DPRD Lebak, yang mengklaim tidak mengetahui rencana pembangunan ini.
“Kesan tumpang tindih birokrasi ini menunjukkan kurangnya koordinasi, seolah pemerintah acuh tak acuh. Hal ini mencerminkan tidak adanya arah dan integritas lembaga yang seharusnya mewakili masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Saroji mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak tegas menegakkan Perda dan menangani pelanggaran ini.
“Dengan Perda yang sudah diterbitkan dan berlaku, semua pihak harus mematuhinya tanpa kecuali. Ini adalah bentuk nyata dari supremasi hukum di Kabupaten Lebak,” ujar Saroji.
Ia berharap agar pemerintah meninjau kembali rencana pembangunan TPST di kawasan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (eem/FB/ris)