KMKC Kritik Rencana Pembangunan TPST di Cileles dan Cikulur

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Ketua Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC), Muhamad Saroji, mengecam rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang melibatkan empat desa di Kecamatan Cileles dan Cikulur, Kabupaten Lebak. Menurutnya, proyek ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Saroji menegaskan bahwa hasil kajian KMKC menunjukkan bahwa Kecamatan Cileles dan Cikulur tidak termasuk dalam area yang ditentukan untuk pembangunan TPST sebagaimana diatur dalam perda tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rencana pembangunan TPST di perbatasan Kecamatan Cileles dan Cikulur, tepatnya di Desa Daroyon, Desa Gumuruh, Desa Pasir Gintung, dan Desa Muara Dua, menimbulkan kekhawatiran dan ancaman terhadap lingkungan yang seharusnya dilestarikan, bukan dirusak,” ujarnya, Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga :  Warganya Kebanjiran, Walikota Tangsel Desak Pemprov Banten Bangun Turap

Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 39 ayat 5 dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang secara tegas menyebut bahwa lokasi pembangunan TPST direncanakan di Kecamatan Maja, bukan di Cileles dan Cikulur.

Saroji mengkritik pemerintah yang dinilainya telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. “Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan. Bagaimana masyarakat bisa taat hukum jika pembuat hukumnya sendiri tidak mematuhi?” ujarnya dengan tegas.

Ia juga menyoroti pernyataan beberapa pemangku kepentingan, termasuk Penjabat Bupati Lebak dan Ketua DPRD Lebak, yang mengklaim tidak mengetahui rencana pembangunan ini.

Baca Juga :  IKKM Jadi Pengikat Persatuan Wagub Ajak Dukung Pembangunan Banten

“Kesan tumpang tindih birokrasi ini menunjukkan kurangnya koordinasi, seolah pemerintah acuh tak acuh. Hal ini mencerminkan tidak adanya arah dan integritas lembaga yang seharusnya mewakili masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Saroji mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak tegas menegakkan Perda dan menangani pelanggaran ini.

“Dengan Perda yang sudah diterbitkan dan berlaku, semua pihak harus mematuhinya tanpa kecuali. Ini adalah bentuk nyata dari supremasi hukum di Kabupaten Lebak,” ujar Saroji.

Ia berharap agar pemerintah meninjau kembali rencana pembangunan TPST di kawasan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (eem/FB/ris)

Berita Terkait

Menuju Kota Inklusif, Tenaga Kerja Disabilitas Didorong Lebih Berdaya
Hati-Hati! Modus Telepon Hening Bisa Jadi Penipuan
Kabar Baik! Mulai Mei 2026, SPBU PT TNG Sediakan Biosolar
Maryono: Pemkot Siap All Out Dukung Program Pusat
Tak Perlu ke Kantor, Pelajar SMAN 6 Bisa Rekam KTP-el di Sekolah
Nilai Tukar Petani Naik, Andra Soni Minta Doa Ulama
Wabup Intan Tinjau RTLH di Sentul Balaraja Pastikan Segera Direnovasi
Harkonas 2026,Perumdam Tirta Benteng berikan Program Gratis.
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:33 WIB

Menuju Kota Inklusif, Tenaga Kerja Disabilitas Didorong Lebih Berdaya

Rabu, 22 April 2026 - 15:40 WIB

Hati-Hati! Modus Telepon Hening Bisa Jadi Penipuan

Rabu, 22 April 2026 - 10:56 WIB

Kabar Baik! Mulai Mei 2026, SPBU PT TNG Sediakan Biosolar

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Maryono: Pemkot Siap All Out Dukung Program Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 18:49 WIB

Tak Perlu ke Kantor, Pelajar SMAN 6 Bisa Rekam KTP-el di Sekolah

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Menuju Kota Inklusif, Tenaga Kerja Disabilitas Didorong Lebih Berdaya

Rabu, 22 Apr 2026 - 16:33 WIB

headline

Hati-Hati! Modus Telepon Hening Bisa Jadi Penipuan

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:40 WIB

Budaya

Perjumpaan RA Kartini Dengan Mbah Sholeh Darat

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:23 WIB

Kota Tangerang

Tumbuhkan Harapan, DPAD Tangerang Bawa Literasi ke Lapas Anak

Rabu, 22 Apr 2026 - 14:47 WIB