KMKC Kritik Rencana Pembangunan TPST di Cileles dan Cikulur

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Ketua Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC), Muhamad Saroji, mengecam rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang melibatkan empat desa di Kecamatan Cileles dan Cikulur, Kabupaten Lebak. Menurutnya, proyek ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Saroji menegaskan bahwa hasil kajian KMKC menunjukkan bahwa Kecamatan Cileles dan Cikulur tidak termasuk dalam area yang ditentukan untuk pembangunan TPST sebagaimana diatur dalam perda tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rencana pembangunan TPST di perbatasan Kecamatan Cileles dan Cikulur, tepatnya di Desa Daroyon, Desa Gumuruh, Desa Pasir Gintung, dan Desa Muara Dua, menimbulkan kekhawatiran dan ancaman terhadap lingkungan yang seharusnya dilestarikan, bukan dirusak,” ujarnya, Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga :  Forum Honorer Banten Kecewa, Formasi Nakes Tak Tersedia pada Seleksi PPPK

Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 39 ayat 5 dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang secara tegas menyebut bahwa lokasi pembangunan TPST direncanakan di Kecamatan Maja, bukan di Cileles dan Cikulur.

Saroji mengkritik pemerintah yang dinilainya telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. “Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan. Bagaimana masyarakat bisa taat hukum jika pembuat hukumnya sendiri tidak mematuhi?” ujarnya dengan tegas.

Ia juga menyoroti pernyataan beberapa pemangku kepentingan, termasuk Penjabat Bupati Lebak dan Ketua DPRD Lebak, yang mengklaim tidak mengetahui rencana pembangunan ini.

Baca Juga :  Relawan RTC Ciomas Siap Menangkan Pasangan Andika-Nanang Dan Airin-Ade

“Kesan tumpang tindih birokrasi ini menunjukkan kurangnya koordinasi, seolah pemerintah acuh tak acuh. Hal ini mencerminkan tidak adanya arah dan integritas lembaga yang seharusnya mewakili masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Saroji mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak tegas menegakkan Perda dan menangani pelanggaran ini.

“Dengan Perda yang sudah diterbitkan dan berlaku, semua pihak harus mematuhinya tanpa kecuali. Ini adalah bentuk nyata dari supremasi hukum di Kabupaten Lebak,” ujar Saroji.

Ia berharap agar pemerintah meninjau kembali rencana pembangunan TPST di kawasan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (eem/FB/ris)

Berita Terkait

Sekda Lebak: Soal PWI, Kami Tunggu Keputusan Resmi Pusat
Pemanfaatan Pesisir Laut Diperbolehkan, DKP Banten Imbau Kepatuhan pada Perda
Bakesbangpol Kabupaten Serang Fokus Perkuat Sinergi Dengan Ormas dan Organisasi Perempuan di 2025
Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan Secara Simbolis oleh ATR/BPN Pandeglang
Petani Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi Mulai Awal Tahun 2025
Pemkab Terus Siapkan Generasi Emas 2045
HMI Pandeglang Dukung Entis Sumantri Untuk Pimpin KNPI Pandeglang
DPRD Lebak Gelar Istighosah, Satukan Langkah dengan Doa
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:44 WIB

Pemanfaatan Pesisir Laut Diperbolehkan, DKP Banten Imbau Kepatuhan pada Perda

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:46 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Serang Fokus Perkuat Sinergi Dengan Ormas dan Organisasi Perempuan di 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:42 WIB

Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan Secara Simbolis oleh ATR/BPN Pandeglang

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:19 WIB

Petani Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi Mulai Awal Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:22 WIB

Pemkab Terus Siapkan Generasi Emas 2045

Berita Terbaru

Lebak

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Warga Lebak

Minggu, 12 Jan 2025 - 18:21 WIB

Hukum & Kriminal

Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong

Minggu, 12 Jan 2025 - 17:51 WIB

Kota Tangerang Selatan

Stok Darah di PMI Kota Tangsel Menipis

Minggu, 12 Jan 2025 - 13:20 WIB

Politik

Prabowo Rutin Gelar Pertemuan Mingguan dengan Ketum Parpol

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:15 WIB