Satpol PP Gelar Razia Rumah Makan yang Buka di Siang Hari, selama Ramadan

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bsntenraya.co | PANDEGLANG

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang akan melakukan razia terhadap rumah makan yang nekat beroperasi di siang hari selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan pemerintah daerah mengenai aturan jam operasional rumah makan selama bulan puasa.

Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin, menegaskan bahwa pemilik rumah makan hanya diperbolehkan berjualan mulai sore hingga waktu sahur. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan, termasuk penutupan tempat usaha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ada yang melanggar SE, konsekuensinya bisa ditutup. Kami juga akan rutin melakukan operasi, terutama jika ada laporan terkait pelanggaran ketertiban seperti peredaran minuman keras dan lainnya,” ujar Agus pada Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga :  Dari Majelis Taklim, Maryono Ajak Warga Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan

Menurut Agus, kebijakan ini bukan bertujuan untuk membatasi usaha masyarakat, melainkan demi menjaga nilai toleransi dan menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

“Kami berharap semua elemen masyarakat bisa saling menghargai. Bagi yang tidak berpuasa, tentu harus bersikap toleran. Sementara itu, pemilik warung makan diharapkan turut menjaga kondusivitas wilayah agar suasana ibadah tetap khusyuk,” tambahnya.

Satpol PP Pandeglang telah memantau sekitar 10 rumah makan yang tahun lalu sempat mendapat keluhan dari masyarakat karena tetap beroperasi di siang hari. Oleh karena itu, komunikasi dengan pemilik usaha telah dilakukan sejak awal agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

Selain merazia rumah makan, Satpol PP juga akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi selama Ramadan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum dan memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

“Kami sudah mengantisipasi potensi gangguan, termasuk dari tempat hiburan malam. Ini bagian dari upaya menciptakan kondisi yang kondusif selama bulan Ramadan,” pungkas Agus. (ian/BN/ris)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID
Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif
Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA
Bupati Dewi Bahas HPL dan SNT dengan Lemhannas
Masuk Nomine Terbaik, Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Tuai Apresiasi Kemendagri
DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Penyerahan Fasos-Fasum PT Modernland
Respons Aduan Warga, Pemkot Tangerang Bakal Tertibkan PKL di Kawasan Situ Bulakan
Realisasi Pendapatan Daerah Tangsel 2025 Lampaui Target, APBD Catat Kinerja Positif
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:11 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

Bupati Dewi Bahas HPL dan SNT dengan Lemhannas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:05 WIB

Masuk Nomine Terbaik, Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Tuai Apresiasi Kemendagri

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:11 WIB