bantenraya.co | PANDEGLANG
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan, dan operasional daerah. Dari total Pendapatan Daerah (TPD) sebesar Rp 2,83 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, sebanyak Rp 2,32 triliun atau 82,15 persen berasal dari dana transfer pemerintah pusat.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang hanya menyumbang Rp 384,97 miliar atau sekitar 13,59 persen dari total pendapatan daerah. Rinciannya, pajak daerah diproyeksikan mencapai Rp 171,58 miliar (44,57 persen), retribusi daerah Rp 23,02 miliar (5,98 persen), hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 81,71 miliar (4,86 persen), dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 171,64 miliar (44,58 persen).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Pandeglang, R. Dewi Setiani, menegaskan bahwa Pemkab Pandeglang perlu meningkatkan PAD agar memiliki keleluasaan dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengoptimalkan penerimaan PAD melalui berbagai strategi, seperti intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, optimalisasi aset daerah, perluasan unit usaha BUMD, serta menarik investasi berbasis padat karya.
“Saya kira sudah saatnya Pandeglang bisa bangkit. Salah satu langkah awal adalah bagaimana kita meningkatkan kapasitas fiskal daerah agar lebih mandiri dalam mendukung pembangunan,” ujar Dewi Setiani, kemarin.
Selain itu, Bupati Dewi meminta OPD terkait untuk melakukan pemetaan dan strategi guna meningkatkan kapasitas fiskal daerah secara signifikan. Menurutnya, jika hanya mengandalkan dana transfer dari pusat, Pemkab Pandeglang tidak akan memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan layanan publik dan infrastruktur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Fiskal Daerah, Rasio Kapasitas Fiskal Daerah (RKFD) Kabupaten Pandeglang berada pada angka 0,808 poin dengan kategori Sangat Rendah. Dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten, Pandeglang menempati posisi terbawah, diikuti oleh Kabupaten Lebak dengan RKFD 0,908 poin (kategori Rendah).
Meskipun demikian, terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2023, di mana RKFD Pandeglang tercatat sebesar 0,690 poin. Pemerintah pusat mengklasifikasikan kapasitas fiskal daerah dalam lima kategori, mulai dari Sangat Rendah (kurang dari 0,947 poin) hingga Sangat Tinggi (di atas 1,715 poin).
Bupati Dewi menekankan pentingnya kolaborasi pentahelix antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mempercepat pembangunan di Pandeglang. Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Banten dapat memberikan dukungan lebih besar guna memperkecil kesenjangan antara wilayah selatan dan utara Pandeglang.
“Insyaallah kita bisa mengejar ketertinggalan. Kami sangat berharap bantuan dari Pemprov Banten agar disparitas ini semakin kecil,” pungkasnya. (Ian/ris)







