Pemerintah Larang Tambang Ilegal Beroperasi di Lebak Selatan

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK 

Pemerintah Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, secara resmi melarang seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya. Larangan ini dikeluarkan melalui surat edaran nomor 540/-Trantib/2024 yang ditandatangani oleh Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin resmi, seperti penambangan pasir, emas, maupun batu bara, dilarang keras dilakukan. Larangan ini merujuk pada sejumlah regulasi perundang-undangan yang mengatur tata kelola lingkungan dan pertambangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan penambangan galian ilegal atau tidak berizin,” ujar Camat Ahmad Faidlullah, Selasa (17/6/25).

Ia menyebut, dasar hukum pelarangan ini antara lain adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sepadan Pantai dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Baca Juga :  BPBD Lebak Siaga 24 Jam Hadapi Musim Pancaroba

Menurutnya, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada para pengusaha, koordinator lapangan, dan masyarakat yang beraktivitas di sektor pertambangan di wilayah Kecamatan Panggarangan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Erik Kusuma, menyatakan bahwa kewenangan perizinan tambang saat ini berada di bawah Kementerian terkait. Namun demikian, DLH tetap siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga :  Tindakan TNI AL Bongkar Pagar Laut Diapresiasi, Pakar: Ini Simbol Kedaulatan Bangsa

“Jika ada pengaduan terkait keberadaan penambangan batu bara ilegal, maka kami akan melakukan pemeriksaan di lapangan bersama pihak Kecamatan setempat,” ujar Erik.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wilayah di Lebak Selatan, seperti Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah, diketahui marak terjadi aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif terhadap infrastruktur, khususnya jalan umum yang menjadi jalur angkut material tambang. (eem/jat/dam)

Berita Terkait

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Lebak
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:26 WIB

Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 April 2026 - 13:38 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB