Polsek Cikupa Tindak lanjuti Laporan Penarikan Motor oleh Debt Collector

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | TANGERANG

Polsek Cikupa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penarikan sepeda motor oleh pihak debt collector, Rabu (7/1/26).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Pawas IPTU Udi Muhdi mendatangi kantor debt collector PT Elmina Langit Perkasa yang berlokasi di Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 12.15 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di lokasi, petugas menemui pelapor atas nama Tiswinarso Wibowo (30), karyawan swasta, warga Kampung Krendeng Baru No. 32, Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Satlantas Perbaiki Darurat Jalan Berlubang di Balaraja

Berdasarkan keterangan pelapor, sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna merah-hitam tahun 2023 dengan nomor polisi A-5640-WAQ diketahui menunggak angsuran selama tiga bulan. Saat melintas di Jalan Pemda Tigaraksa, sepeda motor tersebut diberhentikan oleh pihak debt collector dan langsung dibawa ke kantor mereka.

Setelah dilakukan klarifikasi oleh petugas Polsek Cikupa, pihak debt collector akhirnya mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.

Petugas kemudian memberikan arahan serta pemahaman kepada pihak debt collector, yang diwakili oleh Najiman, terkait standar operasional prosedur (SOP) penarikan kendaraan debitur agar dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga :  Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Terlibat Pengerusakan dan Intimidasi

Sementara itu, kepada pelapor selaku debitur, petugas mengimbau agar segera mengurus kewajiban pembayaran angsuran sepeda motor ke pihak perusahaan pembiayaan (FIF) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menegaskan bahwa, Polri akan selalu hadir menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Polsek Cikupa siap memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector harus sesuai prosedur dan tidak boleh melanggar hukum,” tegasnya. (dam)

Berita Terkait

DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar
Penerimaan Murid Baru Makin Jelas, Juknis SPMB 2026/2027 Resmi Disahkan
Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026
130 Unit Kendaraan Terjaring Penertiban, Samsat Ciledug Berikan Souvenir kepada Masyarakat Taat Pajak
Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha

Minggu, 12 April 2026 - 11:42 WIB

Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata

Jumat, 10 April 2026 - 13:25 WIB

Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar

Kamis, 9 April 2026 - 19:35 WIB

Penerimaan Murid Baru Makin Jelas, Juknis SPMB 2026/2027 Resmi Disahkan

Kamis, 9 April 2026 - 14:28 WIB

Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB