Polsek Rajeg Cek Lokasi Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TRM

Polsek Rajeg Polresta Tangerang menindaklanjuti laporan tentang transaksi obat keras tipe G tanpa izin. Petugas langsung bergerak ke Jalan Rajeg-Mauk, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, setelah menerima informasi tersebut.

Baca juga: Keamanan Lingkungan Tangerang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengecekan Lokasi oleh Polisi

“Kami menindaklanjuti informasi dengan mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat tipe G,” kata Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono, Selasa (13/1/26).

Baca Juga :  DPO Dua Tahun, Eks Kades Pekayon Ditangkap

Saat tiba, tim melihat pintu gerbang tertutup, namun mereka berhasil membukanya. Selain itu, petugas mendapati bahwa pemilik rumah tidak berada di tempat. Mereka tidak menemukan aktivitas jual-beli obat keras tipe G

Patroli dan Monitoring Terus Dilakukan

Petugas terus meningkatkan patroli dan monitoring. Dengan demikian, langkah ini bertujuan mencegah peredaran barang terlarang serta tindak pidana lain.

Baca Juga :  Polsek Kronjo Siaga, Pantau Perkembangan Air Laut di Pulau Cangkir

Peran Aktif Masyarakat

Polisi mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Hal ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Kami mendalami dan menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan masyarakat secara profesional,” ucap AKP Yono Taryono.

Baca juga: Patroli Polisi Tangerang

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru