WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DH (32) diamankan setelah membuat keributan di sebuah tempat penitipan kucing di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026), saat DH diduga mengamuk karena tidak mau membayar biaya jasa penitipan kucing. Aksinya yang meresahkan warga membuatnya diamankan oleh pihak kepolisian sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi, Hasanin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima penyerahan DH dari Polres Tangerang Selatan sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kami menerima satu orang warga negara asing yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban umum serta melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga :  Lemahnya Pengawasan, Aktivis Kritik Dinas DPMPTSP Kota Tangerang

Menurut laporan warga, DH bertindak agresif dengan mendorong pagar tempat penitipan hewan, menolak membayar biaya jasa, hingga diduga membawa senjata tajam untuk mengancam orang di sekitar lokasi.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan DH telah melanggar aturan keimigrasian.

“Yang bersangkutan diketahui overstay selama 174 hari, sejak izin tinggalnya habis pada 21 Oktober 2025,” jelasnya.

Selain pelanggaran administratif, kondisi kejiwaan DH juga menjadi perhatian. Petugas mengalami kesulitan dalam proses pemeriksaan karena yang bersangkutan tidak stabil dan sulit diajak berkomunikasi.

Baca Juga :  Bupati Serang Beri Hadiah Juara Sayembara Desain Masjid Puspemkab

Untuk penanganan lebih lanjut, DH dibawa ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan di Grogol, Jakarta. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan delusi dan halusinasi.

Saat ini, pihak imigrasi masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris terkait langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif berupa deportasi sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

DH juga sementara ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang guna memastikan keamanan serta mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban umum, khususnya bagi warga negara asing yang berada di Indonesia. (Hab)

Berita Terkait

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban
Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban
Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD
Pemkot Tangerang Pastikan Proses Verifikasi Pra SPMB 2026 Berjalan Lancar
Idul Adha 1447 H, LAN Kota Tangerang Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan Melalui Berqurban
Pemkot Tangerang Fokus Benahi Sistem Drainase di Akses Strategis Bandara
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:35 WIB

Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB