Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan masyarakat luas melalui penertiban lahan yang telah memiliki dasar hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, melakukan penertiban lahan eks SDN Rawa Bokor, Kecamatan Benda, yang terus dilakukan secara persuasif, oleh seluruh petugas gabungan Pemkot Tangerang, Jumat (24/4/26).

Kuasa Hukum Pemkot Tangerang Gading Simanjutak menjelaskan, langkah penertiban tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari pemberian surat peringatan hingga fasilitasi audiensi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

“Pemkot Tangerang juga telah memberikan tenggat waktu secara bertahap, yakni 7×24 jam, 3×24 jam, hingga 2×24 jam, sebelum akhirnya dilakukan tindakan penertiban di lapangan,” tutur pengacara GS Law Office.

Baca Juga :  Angkot Kalideres-Serpong Tabrak Truk, Satu Orang Penumpang Luka Berat

“Negara hadir tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga mengatur. Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan ruang dan waktu yang cukup, termasuk memfasilitasi audiensi atas keberatan yang disampaikan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum penertiban merujuk pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak, serta didukung oleh kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tanggal 24 Januari 2004 atas lahan seluas kurang lebih 1.580 meter persegi.

Selain itu, penertiban juga mengacu pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Balon Walikota Tangerang Helmy Halim Siap Bangun Gedung Pers Bersama

“Terkait adanya pihak yang mengajukan keberatan, Pemkot Tangerang tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

Menanggapi isu yang berkembang di lapangan, termasuk tudingan adanya tindakan di luar prosedur, Pemkot Tangerang memastikan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara terbuka, humanis, dan sesuai aturan yang berlaku.

Penertiban ini juga melibatkan pengamanan serta penggunaan alat berat guna mendukung proses pengosongan lahan, sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah. (wil/dam)

Berita Terkait

PKL Liar di Ciledug Ditertibkan Satpol PP
Jemaah Haji Kloter Kabupaten Serang Mulai Diberangkatkan
40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang
Bupati Pandeglang Usulkan Revitalisasi Tiga Pasar
Kasiter Kasrem 052/Wkr Hadiri Penanaman 1.000 Pohon di Cihuni
128 Peserta Ikuti PBK Gelombang I 2026 di BLK Jayanti
Pemkot Tangerang Terus Lakukan Pendekatan Persuasif untuk Amankan Aset Negara di Eks SDN Rawa Bokor
PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk , Di Anugrahi penghargaan (K3) 2026 Oleh Gubernur Banten.
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:59 WIB

PKL Liar di Ciledug Ditertibkan Satpol PP

Jumat, 24 April 2026 - 17:57 WIB

Jemaah Haji Kloter Kabupaten Serang Mulai Diberangkatkan

Jumat, 24 April 2026 - 17:55 WIB

40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 17:53 WIB

Bupati Pandeglang Usulkan Revitalisasi Tiga Pasar

Jumat, 24 April 2026 - 17:51 WIB

Kasiter Kasrem 052/Wkr Hadiri Penanaman 1.000 Pohon di Cihuni

Berita Terbaru

headline

PKL Liar di Ciledug Ditertibkan Satpol PP

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:59 WIB

Banten Raya

Jemaah Haji Kloter Kabupaten Serang Mulai Diberangkatkan

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:57 WIB

headline

40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:55 WIB

Banten Raya

Bupati Pandeglang Usulkan Revitalisasi Tiga Pasar

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:53 WIB

headline

Kasiter Kasrem 052/Wkr Hadiri Penanaman 1.000 Pohon di Cihuni

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:51 WIB