bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya. Masyarakat juga didorong memanfaatkan aplikasi Sobat Dukcapil untuk mempermudah pengurusan dokumen secara digital, cepat, dan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa melalui aplikasi tersebut warga dapat mengurus berbagai dokumen seperti KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga pindah datang penduduk tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Pemkot Tangerang turut mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan meminta sejumlah biaya. Warga diminta menggunakan jalur resmi dan aplikasi yang telah disediakan pemerintah untuk menghindari praktik percaloan maupun pungutan liar.







