Buruh Tuntut UMK Kabupaten Tangerang Naik 12 Persen

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUNTUT UMK NAIK: Buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Tangerang, saat melakukan aksi menuntut kenaikan UMK 12 persen.

TUNTUT UMK NAIK: Buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Tangerang, saat melakukan aksi menuntut kenaikan UMK 12 persen.

bantenraya.co | TANGERANG

Ratusan buruh Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Aksi ratusan buruh tersebut terlihat dari kemarin hingga saat ini, Selasa (28/11/2023). Bahkan rencananya mereka akan melanjutkan aksi dengan mengepung Kantor Gubernur Banten, di Kawasan KP3B, Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buruh dari berbagai kelompok serikat ini, secara bergantian berorasi menyampaikan tuntutan kepada Pj. Bupati Tangerang. Mereka menuntut kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2024.

Baca Juga :  Ada Dorongan PPP jadi Oposisi Pemerintah

“Kami meminta kepada Pj. Bupati Tangerang memberikan kepastian kenaikan UMK Kabupaten Tangerang,” ucap Gibas, koordinator aksi Buruh Kabupaten Tangerang.

Lebih rinci dalam tuntutanya, buruh meminta agar kenaikan UMK  dinaikan 12 sampai 13 persen. Hal tersebut sesuai dengan kondisi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, beberapa alasan lain untuk menaikan upah buruh akibat ditetapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023.

Di mana, peraturan tersebut mengatur upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah secara tidak obyektif.

Baca Juga :  Gatot 'Tantang' Nurdin Selesaikan Masalah Aset

Sehingga atas dasar itu, buruh menolak keras apabila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berdasarkan patokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

“Kami berharap Pj Bupati Tangerang sama dengan kepala daerah lainnya juga, seperi Karawang yang sudah naik 12 persen. Bahkan Bekasi dan Subang sudah naik hampir 18 persen. Dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP Nomor 51 Tahun 2023,” ungkapnya. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Antisipasi Bencana Cepat Tanggap, Pj Bupati Tangerang Ingatkan BPBD
Bangga dengan TNI AL, Laksanakan Instruksi Prabowo Bongkar Pagar Laut
Ketua Forum Kebangsaan Banten, Kecam Pernyataan Menteri Trenggono
Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI, Persaudaraan Tani-Nelayan Kecam Pernyataan Menteri KKP
TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tanjung Kait
Besok Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar Pasukan Gabungan
PERUMDAM TKR Terima Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Bahas Penyesuaian Tarif
Pj Bupati Tangerang Ingatkan Kades
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 14:08 WIB

Antisipasi Bencana Cepat Tanggap, Pj Bupati Tangerang Ingatkan BPBD

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:17 WIB

Ketua Forum Kebangsaan Banten, Kecam Pernyataan Menteri Trenggono

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:47 WIB

Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI, Persaudaraan Tani-Nelayan Kecam Pernyataan Menteri KKP

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:49 WIB

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tanjung Kait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:32 WIB

Besok Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar Pasukan Gabungan

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Antisipasi Bencana Cepat Tanggap, Pj Bupati Tangerang Ingatkan BPBD

Senin, 20 Jan 2025 - 14:08 WIB

Trend Seleb

Kris Dayanti Tampil Memukau di Konser ‘SUPERDIVA’,

Senin, 20 Jan 2025 - 11:42 WIB

Pemerintahan

Tangkapan Ikan 11 TPI Capai 6,8 Ton Tahun 2024

Senin, 20 Jan 2025 - 11:28 WIB

Pemerintahan

Anggaran Perbaikan Jalan Rusak 2025 Sebesar Rp 20 Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 11:11 WIB