Buruh Tuntut UMK Kabupaten Tangerang Naik 12 Persen

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Ratusan buruh Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Aksi ratusan buruh tersebut terlihat dari kemarin hingga saat ini, Selasa (28/11/2023). Bahkan rencananya mereka akan melanjutkan aksi dengan mengepung Kantor Gubernur Banten, di Kawasan KP3B, Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buruh dari berbagai kelompok serikat ini, secara bergantian berorasi menyampaikan tuntutan kepada Pj. Bupati Tangerang. Mereka menuntut kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2024.

Baca Juga :  Gubernur Banten Ajak Semua Pihak Menjaga Kamtibmas

“Kami meminta kepada Pj. Bupati Tangerang memberikan kepastian kenaikan UMK Kabupaten Tangerang,” ucap Gibas, koordinator aksi Buruh Kabupaten Tangerang.

Lebih rinci dalam tuntutanya, buruh meminta agar kenaikan UMK  dinaikan 12 sampai 13 persen. Hal tersebut sesuai dengan kondisi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, beberapa alasan lain untuk menaikan upah buruh akibat ditetapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023.

Di mana, peraturan tersebut mengatur upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah secara tidak obyektif.

Baca Juga :  DPRD Soroti Regulasi Angkutan Truk Terkait Insiden Kecelakaan di Jalan Protokol

Sehingga atas dasar itu, buruh menolak keras apabila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berdasarkan patokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

“Kami berharap Pj Bupati Tangerang sama dengan kepala daerah lainnya juga, seperi Karawang yang sudah naik 12 persen. Bahkan Bekasi dan Subang sudah naik hampir 18 persen. Dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP Nomor 51 Tahun 2023,” ungkapnya. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong
Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping
Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH
Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu
Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping

Senin, 18 Mei 2026 - 16:27 WIB

Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:09 WIB

Kota Tangerang

Polemik Pemilihan RW 001, Warga Datangi Kantor Kelurahan Cikokol

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:18 WIB