Buruh Tuntut UMK Kabupaten Tangerang Naik 12 Persen

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUNTUT UMK NAIK: Buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Tangerang, saat melakukan aksi menuntut kenaikan UMK 12 persen.

TUNTUT UMK NAIK: Buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Tangerang, saat melakukan aksi menuntut kenaikan UMK 12 persen.

bantenraya.co | TANGERANG

Ratusan buruh Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Aksi ratusan buruh tersebut terlihat dari kemarin hingga saat ini, Selasa (28/11/2023). Bahkan rencananya mereka akan melanjutkan aksi dengan mengepung Kantor Gubernur Banten, di Kawasan KP3B, Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buruh dari berbagai kelompok serikat ini, secara bergantian berorasi menyampaikan tuntutan kepada Pj. Bupati Tangerang. Mereka menuntut kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2024.

Baca Juga :  M. Agus Mulyana Nahkodai HIPMI Tangerang Periode 2024 - 2027

“Kami meminta kepada Pj. Bupati Tangerang memberikan kepastian kenaikan UMK Kabupaten Tangerang,” ucap Gibas, koordinator aksi Buruh Kabupaten Tangerang.

Lebih rinci dalam tuntutanya, buruh meminta agar kenaikan UMK  dinaikan 12 sampai 13 persen. Hal tersebut sesuai dengan kondisi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, beberapa alasan lain untuk menaikan upah buruh akibat ditetapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023.

Di mana, peraturan tersebut mengatur upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah secara tidak obyektif.

Baca Juga :  Jelang Pilkades Serentak, Pemkab Tangerang Bahas Kesiapan Pengamanan

Sehingga atas dasar itu, buruh menolak keras apabila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berdasarkan patokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

“Kami berharap Pj Bupati Tangerang sama dengan kepala daerah lainnya juga, seperi Karawang yang sudah naik 12 persen. Bahkan Bekasi dan Subang sudah naik hampir 18 persen. Dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP Nomor 51 Tahun 2023,” ungkapnya. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Ketua Tim Pemenangan Mad Romli – Irvansyah Bantah Ada Sumbangan dan Setoran
Mad Romli Berharap Airin, Irvansyah Berharap Sumbangan
Sisi Humanis Maesyal Terungkap, di Sela Kampanye Bantu Dorong Mobil Pickup
Amud Resmi Nakhodai DPRD Kabupaten Tangerang Periode 2024- 2029
Ngurusin Konsumsi Saja KPU Tak Becus, Bagaimana Ngurusin Teknis Pilkada
Depan Puluhan Jurnalis, Maesyal-Intan Janji Tuntaskan Sampah dan Stunting
Dasco, Wahidin dan Zaki jadi Tim Kampanye Maesyal-Intan
Maesyal-Intan Dapat Nomor 2, Gelora Siap Bergerak hingga ke Akar Rumput 
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:19 WIB

Ketua Tim Pemenangan Mad Romli – Irvansyah Bantah Ada Sumbangan dan Setoran

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:01 WIB

Mad Romli Berharap Airin, Irvansyah Berharap Sumbangan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Sisi Humanis Maesyal Terungkap, di Sela Kampanye Bantu Dorong Mobil Pickup

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Amud Resmi Nakhodai DPRD Kabupaten Tangerang Periode 2024- 2029

Sabtu, 28 September 2024 - 17:35 WIB

Ngurusin Konsumsi Saja KPU Tak Becus, Bagaimana Ngurusin Teknis Pilkada

Berita Terbaru

Pilkada 2024

Intan Apresiasi KM 17, Giliran Makam Keramat Solear di Bersihin

Sabtu, 5 Okt 2024 - 12:53 WIB

Banten Raya

October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan

Jumat, 4 Okt 2024 - 16:39 WIB

Kota Tangerang

Peringati Maulid Nabi, TangCity Mall Gelar Sholawat dan Santunan

Jumat, 4 Okt 2024 - 15:59 WIB