Buruh Tuntut UMK Kabupaten Tangerang Naik 12 Persen

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Ratusan buruh Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Aksi ratusan buruh tersebut terlihat dari kemarin hingga saat ini, Selasa (28/11/2023). Bahkan rencananya mereka akan melanjutkan aksi dengan mengepung Kantor Gubernur Banten, di Kawasan KP3B, Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buruh dari berbagai kelompok serikat ini, secara bergantian berorasi menyampaikan tuntutan kepada Pj. Bupati Tangerang. Mereka menuntut kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2024.

Baca Juga :  Kisruh Pembakaran Kandang Ayam, Masyarakat Jangan Terprovokasi

“Kami meminta kepada Pj. Bupati Tangerang memberikan kepastian kenaikan UMK Kabupaten Tangerang,” ucap Gibas, koordinator aksi Buruh Kabupaten Tangerang.

Lebih rinci dalam tuntutanya, buruh meminta agar kenaikan UMK  dinaikan 12 sampai 13 persen. Hal tersebut sesuai dengan kondisi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, beberapa alasan lain untuk menaikan upah buruh akibat ditetapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023.

Di mana, peraturan tersebut mengatur upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah secara tidak obyektif.

Baca Juga :  Aulia, Siswa SMAN 19 Kab. Tangerang Perkuat Timnas Piala Dunia U-17 2023

Sehingga atas dasar itu, buruh menolak keras apabila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berdasarkan patokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

“Kami berharap Pj Bupati Tangerang sama dengan kepala daerah lainnya juga, seperi Karawang yang sudah naik 12 persen. Bahkan Bekasi dan Subang sudah naik hampir 18 persen. Dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP Nomor 51 Tahun 2023,” ungkapnya. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

90 Desa Berpotensi Kekeringan
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang
Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa
ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:21 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Jumat, 24 April 2026 - 17:55 WIB

40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang

Selasa, 21 April 2026 - 13:52 WIB

Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief

Berita Terbaru

headline

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:33 WIB

headline

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:21 WIB

headline

PSG 5-4 Bayern Munich Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:17 WIB