bantenraya.co | TANGERANG
Ratusan buruh Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Aksi ratusan buruh tersebut terlihat dari kemarin hingga saat ini, Selasa (28/11/2023). Bahkan rencananya mereka akan melanjutkan aksi dengan mengepung Kantor Gubernur Banten, di Kawasan KP3B, Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Buruh dari berbagai kelompok serikat ini, secara bergantian berorasi menyampaikan tuntutan kepada Pj. Bupati Tangerang. Mereka menuntut kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2024.
“Kami meminta kepada Pj. Bupati Tangerang memberikan kepastian kenaikan UMK Kabupaten Tangerang,” ucap Gibas, koordinator aksi Buruh Kabupaten Tangerang.
Lebih rinci dalam tuntutanya, buruh meminta agar kenaikan UMK dinaikan 12 sampai 13 persen. Hal tersebut sesuai dengan kondisi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.
Selain itu, beberapa alasan lain untuk menaikan upah buruh akibat ditetapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023.
Di mana, peraturan tersebut mengatur upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah secara tidak obyektif.
Sehingga atas dasar itu, buruh menolak keras apabila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berdasarkan patokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.
“Kami berharap Pj Bupati Tangerang sama dengan kepala daerah lainnya juga, seperi Karawang yang sudah naik 12 persen. Bahkan Bekasi dan Subang sudah naik hampir 18 persen. Dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP Nomor 51 Tahun 2023,” ungkapnya. (*)
Penulis : mas
Editor : dwi teguh budiana