Kasus Panwaslu Jayanti Berlanjut, Bawaslu Siap Proses Pelanggaran Caleg Demokrat

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi (ist)

foto ilustrasi (ist)

bantenraya co | TANGERANG

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti, Sarnaja, terhadap Caleg bernama Suwandi memasuki babak baru. Setelah memecat Sarnaja, Bawaslu Kabupaten Tangerang akan melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg partai Demokrat Suwandi.

Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, bahwa proses lanjutan pemeriksaan terhadap Caleg Dapil I asal partai Demokrat itu, berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jayanti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Caleg nya akan kita proses juga. Di proses pasca rekomendasi Panwascam, kita berangkat dari keterangan para pihak terkait,” kata Ulumudin melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/1/2024).

Baca Juga :  Digelar 10 Februari: Tiga Pasang Capres/Cawapres Siap Hadir di Deklarasi Kemerdekaan Pers

Saat ditanya jadwal pemeriksaan terhadap Suwandi, Ulumudin mengaku belum bisa memastikan jadwal tersebut, sebab prosesnya baru saja dimulai.

“Masih proses, belum bisa berkomentar banyak dulu, ” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jayanti, Sarnaja diberhentikan atau dipecat dari jabatannya usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas dugaan pemerasan terhadap caleg Demokrat asal partai Demokrat.

Pemberhentian Sarnaja berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno pimpinan pada Selasa (23/01/2024) lalu. Hasil kajian dan rapat pleno tersebut menyimpulkan bahwa, Sarnaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :  Seru! Anak TK Gunung Jati Belajar Bareng Polisi Lewat Program Sahabat Anak

Sementara Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus telah terbukti melakukan kelalaian prosedur penanganan pelanggaran pemilu. Maka, Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus diberikan sanksi berupa peringatan keras.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Panwaslu Jayanti terhadap Suwandi ini terungkap bermula dari laporan salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang.

Dalam laporan itu, disebutkan dengan modus pelanggaran Pemilu, oknum Panwas Kecamatan ini minta uang sebesar Rp 20 juta agar dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Suwandi tidak diproses sampai ke tingkat Bawaslu. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka
Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong
Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping
Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH
Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu
Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:47 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping

Berita Terbaru