Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Rabu tanggal 06 Maret 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lebak pelaksanaan pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Putusan Mahkamah Agung RI sebanyak 42 (empat puluh dua) perkara.

Perkara yang terdiri dari perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Perlindungan Anak, Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Perikanan, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tindak Pidana

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembunuhan, Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan, Tindak Pidana Penganiayaan, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Kesehatan dan Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan menyebabkan kematian, dengan barang bukti di antaranya :

  1. Narkotika jenis shabu seberat 0,6132 gram
  2. Narkotika jenis ganja seberat 173,2324 gram
  3. Obat – obatan (Hexymer, Trihexyphenidil, dll) sebanyak 5.141 butir
  4. Serta barang bukti lainnya (Pakaian, Kunci Leter T, Surat – surat, dll)
Baca Juga :  Warga Diminta Siaga Potensi Banjir

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yangmana diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa selaku eksekutor, serta tugas dan wewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 11 Tahun

Baca Juga :  Alokasi Insentif Bidang Keagamaan Capai Rp 8 Miliar

2021 tentang Peubahan atas Undang – undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti berupa Narkotika dan Obat – obatan terlarang di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Lebak.

Serta merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad juga mendukung dan memperkuat fungsi koordinasi sesama aparat penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lebak. (*)

Penulis : arg

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:33 WIB

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:26 WIB

Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Berita Terbaru

Budaya

Wagub Dimyati Ajak Anak-anak Hidupi Nilai Pancasila

Senin, 22 Jun 2026 - 10:26 WIB

Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah

Senin, 22 Jun 2026 - 10:21 WIB

Pemerintahan

Bupati Dewi Bahas HPL dan SNT dengan Lemhannas

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB

Hukum & Kriminal

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 22 Jun 2026 - 10:08 WIB