Gadis 14 Tahun Dicekoki Miras lalu Diperkosa Dikontrakan

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Mabuk karena dicekoki minuman keras (miras) gadis dibawah umur berusia 14 tahun disetubuhi MM (16 tahun) lelaki kenalannya di sebuah rumah kontrakan di perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Akibat perbuatannya, MM yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban pada Sabtu (20/4/2024) sore.

“Tersangka diamankan personil Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang,” terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MM terjadi pada Selasa (9/4) kemarin sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka MM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak main.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi Bantuan Kementan RI Diciduk Polres Serang

“Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Setelah bertemu, kedua lalu pergi menggunakan sepeda motor. Bukannya mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pesta miras bersama teman-temannya.

“Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan BCP,” kata Kapolres.

Setiba di rumah kontrakan, tersangka MM mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka MM yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.

“Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang,” terangnya.

Baca Juga :  Mayat Dalam Toren Disebut Polisi Bandar Narkoba

Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya. Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang.

“Berbekal pemeriksaan saksi barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka MM setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Penulis : nas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

headline

DP3AP2KB Siapkan Catin Jadi Fondasi Keluarga Berkualitas

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:43 WIB