55 Reklame Liar Ditertibkan Guna Menjaga Keindahan Kota

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Bantenraya.co
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama seluruh Tramtib se-kecamatan, melakukan penertiban terhadap reklame-reklame liar di berbagai titik strategis kota.

Operasi yang digelar pada Senin (20/5/24) ini berhasil menertibkan sebanyak 55 reklame yang dipasang secara ilegal.

Penertiban reklame liar ini dilakukan di beberapa jalan utama, yaitu Jl. Jend. Sudirman, Jl. Veteran, Jl. M. Yamin, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Siswa Dalam, dan Jl. Daan Mogot.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Tangerang terkait Perlindungan Pohon.

Baca Juga :  Pilihan Sajian Menu Spesial & Lezat dari Hotel Santika Premiere Bintaro

“Pada penertiban reklame kali ini, kami fokus pada reklame yang dipasang dengan cara dipaku ke pepohonan dan di tiang-tiang. Ini sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang,” ungkap Wawan.

Penertiban ini merupakan upaya Pemkot Tangerang untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota.

Wawan berharap masyarakat dapat dengan tertib memasang reklame di tempat-tempat yang telah disediakan, sehingga dapat menjaga ketertiban dan estetika Kota Tangerang.

“Kami mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk memasang reklame di lokasi yang sudah disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban kota kita,” tambahnya.

Baca Juga :  Tine Al Muktabar Monitoring Pendampingan Keluarga Stunting di Labak

Selain itu, Wawan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran ketertiban umum. Masyarakat Kota Tangerang dapat menyampaikan pengaduan terkait ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) kepada Satpol PP melalui WhatsApp di nomor 0812-1200-4664 atau melalui aplikasi LAKSA.

Penertiban reklame liar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi warga. Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan aturan-aturan yang ada dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat. (cng/ris/TR)

Berita Terkait

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Pusat Informasi Geologi Pandeglang Diresmikan
Madrasah Aliyah Masuk Program Sekolah Gratis Banten
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang
Ikuti arahan Gubernur, Kadis Dindikbud Banten Pastikan Rombel 36 untuk SMA dan SMK
Jemaah Haji Kloter Kabupaten Serang Mulai Diberangkatkan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:15 WIB

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:09 WIB

Pusat Informasi Geologi Pandeglang Diresmikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

Madrasah Aliyah Masuk Program Sekolah Gratis Banten

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:56 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Berita Terbaru