TANGERANG | Bantenraya.co
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan melakukan pembuangan sampah sembarangan, termasuk pembakaran sampah di tempat yang tidak sesuai.
“Langkah ini diambil sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota yang mengatur larangan membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah di tempat umum seperti jalan, jalur hijau, taman, sungai, serta tempat lainnya yang sejenis,” tegasnya, Selasa (21/5/2024).
Menurut Wawan, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana berupa kurungan maksimal 6 bulan atau denda sebesar Rp50 juta untuk setiap individu yang melanggar aturan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satpol PP Kota Tangerang telah mengerahkan petugas untuk berpatroli dan siap menerima laporan dari masyarakat untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Wawan juga menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Tangerang memiliki Satgas Pengendalian Pencemaran yang bertugas mengawasi pelanggaran tersebut, dengan dukungan penyidik Penegakan Peraturan Daerah (PPNS).
Aturan ini, kata Wawan, harus dipatuhi semua pihak demi menjaga kualitas udara Kota Tangerang.
Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut, Wawan mengimbau untuk tidak ragu melaporkan, bahkan jika pelanggar adalah tetangga sendiri. Layanan pengaduan dapat dilakukan secara langsung di ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, atau secara online melalui aplikasi LAKSA, 112, atau dengan menghubungi nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664.
Aturan ini terus diberlakukan secara ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh warga Kota Tangerang. Langkah ini diharapkan dapat menjaga lingkungan dari pencemaran serta meningkatkan kualitas udara di daerah tersebut. (cng/ris)







