bantenraya.co | LEBAK
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memastikan setiap warga negara memiliki hak atas kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menyerahkan 34 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan diserahkannya sertifikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu kini telah memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu semua,” ujar Menko AHY, di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, belum lama ini.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga menyampaikan bahwa sertipikat tanah memberikan nilai tambah secara ekonomis.
“Dengan memiliki sertifikat, properti dan aset Bapak Ibu menjadi lebih berharga,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar sertipikat dimanfaatkan dengan bijak.
“Sertifikat ini diharapkan membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Selain itu, dapat digunakan untuk mendapatkan modal usaha agar lebih produktif,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan 20 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Lebak.
Serta 14 sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, organisasi umat muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Setelah menyerahkan sertifikat, Menko AHY bersama Wamen ATR/Waka BPN, dan didampingi Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, juga meninjau infrastruktur di kawasan Bendungan Karian. (*)
Penulis : Eem
Editor : Chan