bantenraya.co | KAB.SERANG
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama tahun 2024.
Sebanyak 3.277 buruh dilaporkan mengalami PHK, dengan mayoritas penyelesaian dilakukan melalui proses bipartit dan mediasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Januari hingga Juni, sebanyak 2.843 buruh dari 37 perusahaan telah menyelesaikan PHK melalui negosiasi bipartit. Sementara itu, 434 buruh dari 42 perusahaan menghadapi proses mediasi oleh Disnakertrans Kabupaten Serang.
Kabid Hubungan Industri (HI) Disnakertrans Kabupaten Serang, Tb. Ana Supriatna, menjelaskan bahwa alasan di balik lonjakan PHK ini sering kali terkait dengan kondisi finansial perusahaan yang terganggu atau produksi yang tidak lancar, disertai dengan masalah disiplin pekerja.
“Cuma PHK ini mau tidak mau tugas kita, karena kalau bipartit tidak bisa diselesaikan, maka salah satu pihak atau kedua pihak mengajukan perselisihan,” ujar Tb. Ana Supriatna, Selasa (9/7/2024).
Pada bulan Juli ini sendiri, Disnakertrans Kabupaten Serang sudah menerima permohonan perselisihan dari lima perusahaan terkait kasus PHK yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi biasa.
“Bulan ini ada beberapa PT yang mengajukan akibat tidak bisa diselesaikan antara pekerja dan perusahaan,” katanya.
Tingginya angka PHK ini menjadi tantangan serius bagi Disnakertrans Kabupaten Serang untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja dan perusahaan, serta memastikan bahwa proses PHK berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (hed/BN/ris)
Penulis : red
Editor : red







