Bantenraya.co | TANGERANG
Atas arahan Camat Sepatan, petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Sepatan mengimbau masyarakat agar tidak mengambil maupun mengonsumsi ikan dari anak Sungai Cisadane. Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kandungan zat kimia berbahaya di aliran sungai tersebut, Selasa (10/2/2026).
Petugas Trantib turun langsung ke sejumlah titik di wilayah Kecamatan Sepatan yang dilalui anak Sungai Cisadane untuk mengingatkan warga, khususnya para pemancing dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar sungai. Masyarakat diminta menahan diri hingga kondisi air dinyatakan aman oleh pihak berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Sepatan Aan Ansori menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya pencegahan guna melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari potensi paparan zat kimia berbahaya.
“Keselamatan dan kesehatan warga adalah prioritas. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi arahan petugas dan tidak mengambil ikan dari anak Sungai Cisadane sampai kondisi dinyatakan aman,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan secara langsung, petugas Trantib juga menyampaikan peringatan melalui woro-woro menggunakan alat pengeras suara di sekitar lokasi sungai agar informasi tersebut dapat diketahui oleh masyarakat secara luas.
Salah seorang warga Sepatan, Udin (45), mengatakan bahwa petugas secara rutin mengingatkan masyarakat di sekitar sungai agar tidak melakukan aktivitas pengambilan ikan.
“Petugas sering woro-woro di sekitar sungai supaya warga tahu dan tidak ambil ikan dulu,” katanya.
Pemerintah Kecamatan Sepatan saat ini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemantauan serta menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut mengenai kondisi air anak Sungai Cisadane.
Masyarakat juga diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pengambilan ikan atau hal mencurigakan lainnya di sekitar aliran sungai tersebut. (dam)







