Awasi Verfak Calon Bupati Independen, Pastikan Data Warga Tidak Dicatut

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Bawaslu Kabupaten Tangerang saat ini sedang mengawasi tahapan verifikasi faktual (verfak), syarat dukungan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati jalur independen atau perseorangan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK. Ulumudin mengatakan pihaknya sedang melakukan verfak balon Pilkada 2024 jalur perseorangan dari pasangan Zulkarnain-Lerru Yustira.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Ulum sapaan akrab MK. Ulumudin, sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 tentang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, balon perseorangan harus didukung minimal 6,5 persen. Hal itu berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

Baca Juga :  Daftar ke NasDem, Ini Wasiat Ketua DPD ke Helmy Halim

“Dari jumlah DPT pemilu terakhir pada 2024, jalur perseorangan pasangan Zulkarnain-Lerru Yustira minimal wajib mendapatkan dukungan sebanyak 152.999,” tegas Ulum, Kamis (27/06/2024).

Menurut Ulum, semua daftar dukungan harus diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, apakah benar memang mendukung calon tersebut.

Baca Juga :  AHY Resmi Menjadi Menteri ATR/BPN Seusai Dilantik Jokowi

Verfak calon perseorangan sendiri merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada tahun 2024.

Lebih lanjut dikatakan Ulum, pengawasan tahapan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan oleh Panwaslu kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa (PKD).

“Tentunya data harus akurat. Serta yang lebih penting harus diklarifikasi apakan mereka benar-benar mendukung? Atau identitasnya hanya dicatut? Semua harus clear,” tegas Ulum. (*)

Berita Terkait

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis
KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025
Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan
Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK
Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen
Intan Gelar Tasyakuran, Kemenangan Ini Dipersembahkan untuk Almarhum Ismet
Efek Domino Maesyal-Intan Lambungkan Andra-Dimyati
Kader Golkar Permalukan Mad Romli, Maesyal-Intan Menang di Kandang Beringin
Berita ini 454 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:53 WIB

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:32 WIB

KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:06 WIB

Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:45 WIB

Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:28 WIB

Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen

Berita Terbaru