Bakar Sampah Sembarangan akan Disanksi

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Bantenraya.co 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan melakukan pembuangan sampah sembarangan, termasuk pembakaran sampah di tempat yang tidak sesuai.

“Langkah ini diambil sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota yang mengatur larangan membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah di tempat umum seperti jalan, jalur hijau, taman, sungai, serta tempat lainnya yang sejenis,” tegasnya, Selasa (21/5/2024).

Menurut Wawan, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana berupa kurungan maksimal 6 bulan atau denda sebesar Rp50 juta untuk setiap individu yang melanggar aturan tersebut.

“Satpol PP Kota Tangerang telah mengerahkan petugas untuk berpatroli dan siap menerima laporan dari masyarakat untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Wawan juga menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Tangerang memiliki Satgas Pengendalian Pencemaran yang bertugas mengawasi pelanggaran tersebut, dengan dukungan penyidik Penegakan Peraturan Daerah (PPNS).

Aturan ini, kata Wawan, harus dipatuhi semua pihak demi menjaga kualitas udara Kota Tangerang.

Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut, Wawan mengimbau untuk tidak ragu melaporkan, bahkan jika pelanggar adalah tetangga sendiri. Layanan pengaduan dapat dilakukan secara langsung di ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, atau secara online melalui aplikasi LAKSA, 112, atau dengan menghubungi nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664.

Baca Juga :  Kucurkan Satelit Air, Baznas Bantu Lima Wilayah Kekeringan

Aturan ini terus diberlakukan secara ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh warga Kota Tangerang. Langkah ini diharapkan dapat menjaga lingkungan dari pencemaran serta meningkatkan kualitas udara di daerah tersebut. (cng/ris)

Berita Terkait

Tak Ada Celah! ASN WFA di Tangerang Diawasi Pakai GPS
Jaga Bisnis Tetap Aman, UMKM Tangerang Dapat Edukasi Hukum
Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras Hasil Razia
Tingkatkan Minat Baca, Pemkot Tangerang Optimalkan Program Literasi Bergerak Lewat PP Tunas
Komdogi Resmi Berlakukan UU Perlindungan Anak Digital per 28 Maret 2026
Pemkot Tangerang Optimistis Proyek PSEL Tangerang Raya Terealisasi 2027
Kesempatan Terakhir Nikmati Diskon PBB Kota Tangerang
Dinsos dan Satpol PP Monitoring Anjal dan Orang Terlantar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 11:31 WIB

Tak Ada Celah! ASN WFA di Tangerang Diawasi Pakai GPS

Kamis, 9 April 2026 - 19:48 WIB

Jaga Bisnis Tetap Aman, UMKM Tangerang Dapat Edukasi Hukum

Selasa, 7 April 2026 - 11:48 WIB

Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras Hasil Razia

Senin, 6 April 2026 - 13:41 WIB

Tingkatkan Minat Baca, Pemkot Tangerang Optimalkan Program Literasi Bergerak Lewat PP Tunas

Senin, 6 April 2026 - 11:05 WIB

Komdogi Resmi Berlakukan UU Perlindungan Anak Digital per 28 Maret 2026

Berita Terbaru