bantenraya.co | TANGERANG
Upah Minumum Kota (UMK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 naik 2,62 persen atau sebesar Rp 119.339,06. Kenaikan tersebut telah ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Dengan kenaikan tersebut maka, UMK Tangsel pada tahun 2024 menjadi Rp4.670.791,00 dari yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp4.551.451,70. Penentuan kenaikan besaran UMK Kota Tangsel tahun 2024 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian besaran UMK Tangsel tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.293-huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024.
“UMK Tangsel tahun 2023 Rp. 4.551.451, pada tahun 2024 naik sebesar 2,62 persen (Rp. 119.340) sehingga, pada tahun 2024 UMK Kota Tangerang Selatan menjadi sebesar Rp. 4.670.791,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel S. Maringan.
Kata dia pengumuman kenaikan UMK itu telah diterima pada Kamis 30 November 2023 . “Kota Tangerang Rp. 4.760.289, Kota Tangsel Rp. 4.670.791, Kabupaten Tangerang Rp. 4.601.988. Pengumuman Resmi UMK se Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten, dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Nopember 2023,” ujarnya.
Maringan berharap keputusan tentang besaran kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 dapat diterima oleh pihak pengusaha dan pekerja. Untuk itu, ia juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas Kota Tangsel sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya berharap semua pihak bisa menerima keputusan pemerintah ini. Tetap menjaga kondusivitas Kota Tangerang Selatan yang merupakan rumah kita bersama. Sehingga memberi dampak positif bagi kemajuan Kota Tangsel,” tukasnya. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh budiana