bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM) terus memperkuat literasi masyarakat dengan menggelar Sosialisasi Konsumen Cerdas sebagai langkah preventif untuk melindungi warga dari potensi kerugian dalam transaksi, khususnya di tengah pesatnya perdagangan digital.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dari berbagai lapisan masyarakat dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, BPOM, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja I Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Perdagangan, M. Ali Furqon, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola konsumsi masyarakat secara signifikan.
Kini, transaksi jual beli tidak lagi hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga semakin dominan melalui platform digital seperti marketplace, media sosial, hingga aplikasi belanja berbasis gawai.
“Dengan itu, kegiatan ini mengupayakan, untuk membentuk masyarakat Kota Tangerang yang cerdas, kritis, dan terlindungi dalam melakukan transaksi, baik secara langsung (offline) maupun melalui platform digital (online),” jelas Ali, Kamis (30/4/26).
Menurutnya, kemudahan transaksi digital memang memberikan banyak keuntungan, namun juga menghadirkan tantangan baru berupa meningkatnya risiko penipuan, produk ilegal, barang tidak sesuai, hingga kerugian akibat kurangnya ketelitian konsumen.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak sebelum membeli produk, baik online maupun offline, dengan memperhatikan sejumlah aspek penting seperti:
- Legalitas produk atau izin edar
- Tanggal kedaluwarsa
- Keaslian produk
- Kesesuaian spesifikasi barang
- Reputasi penjual atau platform
“Ketidaktelitian dalam bertransaksi dapat berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun waktu. Hal ini yang diedukasi untuk mengurangi hal-hal yang tak diinginkan dalam dunia transaksi perdagangan,” katanya.
Selain edukasi terkait perilaku konsumsi yang cerdas, peserta juga diberikan pemahaman mengenai hak-hak konsumen serta jalur penyelesaian apabila mengalami kerugian dalam transaksi.
Salah satu mekanisme yang disosialisasikan adalah pemanfaatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan.
Langkah ini penting agar masyarakat tidak hanya memahami cara bertransaksi yang aman, tetapi juga mengetahui perlindungan hukum yang tersedia apabila haknya dilanggar.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat semakin adaptif menghadapi perubahan pola perdagangan modern tanpa kehilangan kewaspadaan.
Di tengah era digital yang serba cepat, konsumen tidak cukup hanya menjadi pembeli aktif, tetapi juga harus menjadi konsumen yang kritis, teliti, dan paham haknya.
Dengan meningkatnya literasi konsumen, diharapkan ekosistem perdagangan di Kota Tangerang semakin sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (wil/dam)







