Diduga Oknum Kades Dukung Mad Romli-Irvansyah Viral di Medsos

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co I TANGERANG

Pendukung Calon Wakil Bupati Tangerang Mad Romli yang di usung PDIP, Demokrat dan PPP, sepertinya akan diproses Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Pasalanya, diduga ada oknum Kepala Desa dan Kaur Keuangan di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Senin (02/09/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka dilaporkan karena diduga aktif melakukan kampanye, untuk salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tangerang, yakni Mad Romli-Irvansyah.

Didalam video yang tersebar di medsos tersebut, kades dan perangkat desa menyebutkan “Mad Romli Menang Harga Mati”

Pelapor yang bernama Shandi Martha Praja, mengungkapkan bahwa dirinya merasa perlu melaporkan oknum kades dan perangkat desa tersebut karena mereka diduga kuat melakukan kampanye aktif di media sosial Instagram.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Tangerang Warning Kades Tidak Jadi Tim Sukses Caleg

Shandi mengatakan, oknum kades tersebut bahkan terlihat melakukan kampanye dengan menggunakan seragam dinas, yang menambah keprihatinan terhadap pelanggaran netralitas.

“Kami memiliki bukti video. Terlapor melakukan kampanye dukungan kepada Mad Romli, yang merupakan bakal calon Bupati Tangerang,” kata Shandi Martha, saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (02/09/2024).

Menurut Shandi, oknum kades dan kaur tersebut diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280, ayat 2 dan 3 Tentang Pemilu.

Baca Juga :  Awasi Pemutakhiran Daftar Pemilih saat Coklit, Bawaslu Kabupaten Tangerang Pastikan Warga Dapatkan Hak Pilih

Shandi, berharap Bawaslu dapat memberikan sanksi berat bagi para pelanggar UU No 7 Tahun 2017 tersebut.

“Kami berharap, Bawaslu bisa bertindak tegas. Karena aturannya sudah ada, bahkan untuk sanksi pun sudah tertera di Pasal 489, ” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengaku baru saja menerima laporan tersebut. Maka dari itu, akan dikakukan pengecekan terlebih dahulu, dan tentunya akan ditindaklanjuti persoalan laporan tersebut.

“Betul. Tapi, saya baru menerima laporan itu. Maka akan kita lihat dulu, tentunya pasti akan kita tindaklanjuti persoalan laporan ini,” pungkasnya. (*)

Penulis : Red

Editor : Chan

Berita Terkait

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis
KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025
Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan
Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK
Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen
Intan Gelar Tasyakuran, Kemenangan Ini Dipersembahkan untuk Almarhum Ismet
Efek Domino Maesyal-Intan Lambungkan Andra-Dimyati
Kader Golkar Permalukan Mad Romli, Maesyal-Intan Menang di Kandang Beringin
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:53 WIB

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:32 WIB

KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:06 WIB

Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:45 WIB

Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:28 WIB

Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen

Berita Terbaru

Infrastruktur

Pembangunan Infrastruktur Jadi Agenda Utama dalam Reses Edi Suhendi

Minggu, 21 Jun 2026 - 12:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:26 WIB