Dugaan Korupsi Ponpes, KOMPAK laporkan Pj. Gubernur Banten ke Kejagung

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) Banten pada Selasa, 24 Oktober 2023 mendatangi Kantor JAM Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan dan menyerahkan Laporan Pengaduan terkait dugaan keterlibatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dugaan kasus korupsi hibah pondok pesantren Provinsi Banten tahun anggaran 2020, dimana saat itu Al Muktabar menjabat sebagai Sekda Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOMPAK Banten menilai, kasus korupsi hibah pondok pesantren Banten perlu diusut terkait keterlibatan oknum pejabat Banten. Al Muktabar patut diduga terlibat dalam persetujuan, ataupun penyusunan anggaran hibah pondok pesantren Provinsi Banten 2020.

Baca Juga :  Dua Pria Mabuk Diamankan, Bawa Puluhan Pil Terlarang

Saat itu selain menjabat sebagai Sekda yang bersangkutan juga berperan sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)

Diansyah, Koordinator KOMPAK Banten menyampaikan, mahasiswa mengikuti perkembangan hibah ponpes melalui media. Bahwa berdasarkan keterangan Irvan Santoso, terpidana kasus korupsi hibah ponpes pemprov. Banten, eks biro kesra.

Kata Diansyah, alokasi dana hibah ponpes Pemrov Banten disetujui tanpa adanya rekomendasi calon penerima hibah melainkan hanya berupa usulan.

Menurunya, TAPD menyetujui alokasi anggaran hibah ketika sudah ada rekomendasi dan terverifikasi.
“Lah kok ini baru usulan tetapi disetujui? Harusnya Al Muktabar sebagai ketua TAPD lebih teliti dan melakukan verifikasi, memerintahkan biro kesra membuat daftar rekomendasi penerima bukan langsung menyetujui,” ucapnya.

Baca Juga :  Gelapkan Mobil Dumptruck, Dua Pria Ditangkap Polda Banten

KOMPAK Banten menilai persetujuan Al Muktabar terhadap usulan calon penerima hibah ponpes, menjadi akar permasapahan kasus korupsi dana hibah Ponpes Pemprov Banten.

“Kami merasa kasus dana hibah ponpes Pemprov Banten harus diusut keterlibatan Al Muktabar yang saat itu menjabat sebagai Sekda sekaligus ketua TAPD,” jelas Diansyah.

KOMPAK Banten berharap, Kejaksaan Republik Indonesia dan berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut kembali keterlibatan oknum pejabat lainnya, serta mengobati perasaan masyarakat Banten khususnya yang masih dalam momen hari santri.

“Kita menaruh harapan besar, melalui Kejaksaaan Agung, semangat anti korupsi dan semangat pemerintahan yang bersih dapat kita wujudkan di Banten,” harapnya. (*)

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Wakil Walikota Minta ASN menjadi Garda Terdepan Komunikator yg Baik ,Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat .
Tradisi Bedug Bergema di Pandeglang
Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi
Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban
Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Bank Indonesia Provinsi Banten Dorong Perluasan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Digital untuk Banten Maju dan Sejahtera
Masita Bertahan Hidup dari Bantuan Warga
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:52 WIB

Wakil Walikota Minta ASN menjadi Garda Terdepan Komunikator yg Baik ,Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat .

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

Tradisi Bedug Bergema di Pandeglang

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Berita Terbaru