Giliran Maesyal Rasyid-Intan Dilaporkan Diduga Money Politik

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Setelah pasangan Mad Romli – Irvansyah yang dilaporkan ke Bawaslu terkait money politik, kini giliran pasangan Maesyal Rasyid – Intan Nurul Hikmah yang dilaporkan terkait perihal dugaan yang sama money politik.

Ketua Aliansi Avatar Mavan, Faturahman, mengatakan, aliansi advokat yang bergerak untuk keadilan dalam hal ini untuk menjunjung tinggi sportifitas Pilkada di Kabupaten Tangerang. Merasa terpanggil dengan adanya praktik money politik dalam ajang Pilkada Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedatangan kami ke sini untuk membuat laporan pengaduan yang diduga dilakukan pasangan MR-INH,” kata Faturahman.

Sementara Wakil Ketua Aliansi Avatar Mavan, Agus Bastoro, menambahkan Pemilukada itu langsung, umum, bebas dan rahasia, jadi tidak ada satu pasang mana pun yang mendahulukan daripada draf-draf ataupun aturan-aturan yang berlaku untuk pemilu itu sendiri.

Baca Juga :  Spanduk Salah Kalimat, Tokoh Pemuda Panongan Kecam KPU

“Jadi intinya apapun yang kami adukan di sini adalah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tukasnya.

Dijelaskan Agus, pihak teradu atau terlapor dalam hal ini yaitu salah satu bakal calon Bupati dan Wabup berinisial MR dan INH.

Dugaan-dugaan pelanggaran, sambung Agus, di antaranya yaitu kepentingan money politik, pembagian bingkisan dan peryataan sikap di atas panggung sambil memberikan sejumlah uang.

“Kami para advokat Mapan sifatnya berkiblat kepada undang undang no 6 tahun 2024. Masyarakat bisa melaporkan jika menemukan sesuatu yang tidak sewajarnya yang melanggar undang undang dan aturan,” ujarnya seraya menyatakan

Baca Juga :  Jelang Pilbup Tangerang, Partai Politik Selektif Usung Kandidat

pihaknya juga memberikan bukti adanya pelanggaran-pelanggaran yang kami serahkan ke Bawaslu.

“Barang bukti itu ada berupa alat bukti petunjuk video, salah satunya memakai alat negara satu unit kendaraan lah kemudian money politik yang seharusnya tidak dilakukan sekarang apapun alasannya,” pungkasnya.

Agus juga menjelaskan kampanye memang bukan waktunya untuk kampanye.

‘’Kami serahkan ke pihak bawaslu yang adanya nanti mungkin bawaslu akan melakukan penyelidikan yang nanti mungkin bersama pihak kepolisian dan jaksa,” tandasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : red

Berita Terkait

Jelang Pilkada, Elektabilitas Sachrudin-Maryono Terus Meroket
DPD Kesti TTKKDH Pandeglang Deklarasi Menangkan Andra Soni dan Dewi
Komunitas Sopir Angkot, Dukung Dewi-Iing Pimpin Pandeglang
Hari Jadi ke-392 dan Pilkada, Langkah Menuju Tangerang Semakin Gemilang
Lawan Panik, Bapera Desak Bawaslu Tangkap Pelaku dan Penyebar Video Sudutkan Paslon 02
PAN Optimis Maesyal-Intan Raih 80 Persen Suara
Gelar Konsolidasi, Gerindra Panaskan Mesin Menangkan Maesyal-Intan
Relawan Kobar Sosialisasikan Mad Romli – Irvansyah dan Airin – Ade
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:59 WIB

Jelang Pilkada, Elektabilitas Sachrudin-Maryono Terus Meroket

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:47 WIB

DPD Kesti TTKKDH Pandeglang Deklarasi Menangkan Andra Soni dan Dewi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:23 WIB

Hari Jadi ke-392 dan Pilkada, Langkah Menuju Tangerang Semakin Gemilang

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Lawan Panik, Bapera Desak Bawaslu Tangkap Pelaku dan Penyebar Video Sudutkan Paslon 02

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:12 WIB

PAN Optimis Maesyal-Intan Raih 80 Persen Suara

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Truk Tanah Kembali Makan Korban di Dadap, Cawabup Intan Sebut Dishub Ompong

Senin, 14 Okt 2024 - 18:25 WIB

Pilkada 2024

Jelang Pilkada, Elektabilitas Sachrudin-Maryono Terus Meroket

Senin, 14 Okt 2024 - 17:59 WIB

Pilkada 2024

DPD Kesti TTKKDH Pandeglang Deklarasi Menangkan Andra Soni dan Dewi

Senin, 14 Okt 2024 - 12:47 WIB

Kabupaten Tangerang

Puncak Peringatan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Tangerang

Minggu, 13 Okt 2024 - 18:59 WIB