bantenraya.co | TANGERANG
Setelah pasangan Mad Romli – Irvansyah yang dilaporkan ke Bawaslu terkait money politik, kini giliran pasangan Maesyal Rasyid – Intan Nurul Hikmah yang dilaporkan terkait perihal dugaan yang sama money politik.
Ketua Aliansi Avatar Mavan, Faturahman, mengatakan, aliansi advokat yang bergerak untuk keadilan dalam hal ini untuk menjunjung tinggi sportifitas Pilkada di Kabupaten Tangerang. Merasa terpanggil dengan adanya praktik money politik dalam ajang Pilkada Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedatangan kami ke sini untuk membuat laporan pengaduan yang diduga dilakukan pasangan MR-INH,” kata Faturahman.
Sementara Wakil Ketua Aliansi Avatar Mavan, Agus Bastoro, menambahkan Pemilukada itu langsung, umum, bebas dan rahasia, jadi tidak ada satu pasang mana pun yang mendahulukan daripada draf-draf ataupun aturan-aturan yang berlaku untuk pemilu itu sendiri.
“Jadi intinya apapun yang kami adukan di sini adalah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tukasnya.
Dijelaskan Agus, pihak teradu atau terlapor dalam hal ini yaitu salah satu bakal calon Bupati dan Wabup berinisial MR dan INH.
Dugaan-dugaan pelanggaran, sambung Agus, di antaranya yaitu kepentingan money politik, pembagian bingkisan dan peryataan sikap di atas panggung sambil memberikan sejumlah uang.
“Kami para advokat Mapan sifatnya berkiblat kepada undang undang no 6 tahun 2024. Masyarakat bisa melaporkan jika menemukan sesuatu yang tidak sewajarnya yang melanggar undang undang dan aturan,” ujarnya seraya menyatakan
pihaknya juga memberikan bukti adanya pelanggaran-pelanggaran yang kami serahkan ke Bawaslu.
“Barang bukti itu ada berupa alat bukti petunjuk video, salah satunya memakai alat negara satu unit kendaraan lah kemudian money politik yang seharusnya tidak dilakukan sekarang apapun alasannya,” pungkasnya.
Agus juga menjelaskan kampanye memang bukan waktunya untuk kampanye.
‘’Kami serahkan ke pihak bawaslu yang adanya nanti mungkin bawaslu akan melakukan penyelidikan yang nanti mungkin bersama pihak kepolisian dan jaksa,” tandasnya. (*)
Penulis : ard
Editor : red