bantenraya.co | Pandeglang
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap maraknya penggunaan pukat harimau oleh oknum nelayan di wilayah tangkap Banten Selatan. Praktek ilegal ini dinilai merugikan ekosistem laut dan mengakibatkan penurunan hasil tangkapan ikan, terutama di wilayah Sumur dan Cigeulis.
Koordinator HNSI Kabupaten Pandeglang, Yayat Supiat, menegaskan bahwa meskipun penggunaan pukat harimau sudah dilarang, namun masih ada oknum nelayan yang melakukannya. Hal ini telah memicu penurunan hasil tangkapan ikan dan merugikan nelayan kecil di daerah tersebut.
“Dalam beberapa kesempatan kami telah menemukan bukti langsung tentang penggunaan pukat harimau. Kami telah mengajukan permohonan audiensi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang serta Provinsi Banten untuk menertibkan praktik ilegal ini,” ungkap Yayat Supiat, Selasa (9/7/2024).
Menanggapi hal ini, nelayan Sumur, Ruyadinata, menyatakan bahwa keberadaan oknum nelayan yang menggunakan pukat harimau sebagian besar berasal dari luar daerah, terutama dari Pulau Seribu.
“Kami berusaha untuk mengarahkan mereka kembali ke daerah asalnya, karena hal ini merugikan nelayan lokal,” ujarnya.
Upaya penertiban dan perlindungan terhadap sumber daya laut menjadi fokus utama HNSI dan instansi terkait. Mereka berharap agar audiensi yang direncanakan pada tanggal 11 Juli 2024 dapat menjadi langkah awal untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan adil bagi semua pihak terkait di Kabupaten Pandeglang. (ian/ris)
Penulis : red
Editor : red








