Izin PT Mayora Tbk Terancam Dicabut, Terkait Dugaan Pencemaran Udara

Minggu, 10 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mayora Group Headquarter, Daan Mogot.

Gedung Mayora Group Headquarter, Daan Mogot.

bantenraya.co | Tangerang

Kasus dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Mayora mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten.

Kita membuka kepada siapapun dan menerima aduan dan kita akan verifikasi ke lapangan. Kami baru hari ini menerima informasi, dan kami akan turun kalau tidak di hari senin atau rabu Karena hari Selasa ada pembahasan dengan Bapak Presiden juga terkait pencemaran udara juga,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan kepada bantenraya.co, saat dikonfirmasi terkait persoalan dugaan pencemaran udara yang dikeluarkan oleh cerobong PT Mayora Tbk.

Lebih jauh Waguna sapaan akrab Wawan Gunawan menjelaskan, jika pihaknya menemukan adanya kelalaian dari hasil verifikasi lapangan maka PT Mayora Tbk, akan diberikan sanksi.

“Nanti harus turunkan tim dan jika betul-betul melakukan kelalaian dan membahayakan dari pencemaran udaranya tidak sesuai dengan dokumen amdalnya maka akan kami beri sanksi darimulai teguran, sanksi paksaan, hingga cabut sanksi izinnya,” katanya.

Sementara itu salah satu Aktivis DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Tangerang, Daniel menyambut baik apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten terkait pencemaran udara yang dilakukan PT Mayora Tbk.

Baca Juga :  BLK Komunitas Ponpes Assalam Kecamatan Kemiri Diresmikan

“Jelas disini perlu kita apresiasi langkah pemprov Banten dalam hal ini DLH Banten. Disini jelas bukan sekali dua kali asap pekat keluar dari cerobong asap milik PT Mayora Tbk, terlebih asap atau pencemaran udara tersebut kerap kali mengganggu masyarakat sekitar,” terangnya. Pospera tambah Daniel, pihaknya mendukung pemerintah dalam upaya menekan tingkat polusi udara.

“Kondisinya hari ini terkait polusi udara kita bisa sama-sama rasakan, dan jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran udara disini jelas harus ada penindakan tegas dari semua stakeholder, kita tunggu saja kelanjutannya,” pungkasnya. (*)

Penulis : arw

Editor : chn

Berita Terkait

Klinik Mata Saruni Bagikan 1600 Kupon  Jajan Gratis
Posyandu Wadah Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
Kesempatan Karier! Pemprov Banten Rekrut Pegawai RSUD Labuan dan Cilograng
Kasus TBC di Kota Serang Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspada
Bupati Tangerang Tekankan Komitmen Bersama Tangani Stunting dan TBC
Pastikan 30 Persen Nakes RSUD Labuan Berasal dari Masyarakat Lokal
Tinjau Pelayanan RSUD Tigaraksa, Bupati Tangerang Ingatkan Jangan Tanya BPJS atau KTP
Sejumlah Bidan di Puskesmas Ciwandan Diberhentikan, DPRD Cilegon Beri Sorotan
Berita ini 1,365 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 12:38 WIB

Klinik Mata Saruni Bagikan 1600 Kupon  Jajan Gratis

Kamis, 17 April 2025 - 12:10 WIB

Posyandu Wadah Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

Senin, 24 Maret 2025 - 11:27 WIB

Kesempatan Karier! Pemprov Banten Rekrut Pegawai RSUD Labuan dan Cilograng

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:39 WIB

Kasus TBC di Kota Serang Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspada

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:00 WIB

Bupati Tangerang Tekankan Komitmen Bersama Tangani Stunting dan TBC

Berita Terbaru

Trend Seleb

Mulai Kerja Lagi, Kiky Saputri Pantau Anak dari CCTV

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:51 WIB

Daerah

Puluhan Lapak PKL Pasar Ciherang Cikande Dibongkar

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:45 WIB

Ekbis & Wisata

Pemprov Banten dan Jakarta Resmikan Operasional TransJakarta

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:33 WIB

Daerah

Usai Ditertibkan, Pilar Saga Jalan Malam di Pasar Ciputat

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:23 WIB