bantenraya.co | TANGERANG
Nurmawati, tahanan titipan polisi (Polsek Karawaci) yang melarikan diri alias ‘kabur’ dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang, pada Rabu (6/12) lalu, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Lapas Kelas IIA Kemenkumham.
Ya, wanita yang terjerat kasus penganiayaan itu, ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Sabtu (9/12) WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kata Zain, tahanan yang melarikan diri dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang itu, dalam perjalanan menuju Mako Polsek Karawaci, Tangerang.
“Benar, telah berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di daerah Lampung, sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kombes Pol Zain, dalam siaran persnya, Sabtu, (9/12).
Zain mengungkapkan, sejak didapatkan informasi ada tahanan yang kabur, Polres Metro Tangerang Kota membentuk tim gabungan dan langsung memburu Nurmawati ke berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Setelah tiga hari berlangsung, pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil.
“Berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan prihal penangkapan kembali terhadap Nurmawati.
“Benar, Tim gabungan dalam perjalanan ke Tangerang,” singkatnya. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh