Karoke di Cisoka Disegel, di Gading Serpong Tak Tersentuh

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel sebuah tempat usaha karaoke keluarga di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Sabtu (08/03/2025).

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penyegelan ini dilakukan bersama pihak Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka sebagai bentuk sinergi dalam penegakan aturan di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan, mengungkapkan, penyegelan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jam operasional oleh tempat usaha tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa tempat usaha tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah melakukan penyegelan terhadap enam ruang karaoke di tempat usaha tersebut, dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya,” ujarnya.

Selain beroperasi tanpa izin yang sah, usaha karaoke ini juga diduga melanggar aturan terkait jam operasional yang telah ditetapkan. Langkah penertiban ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Baca Juga :  Driver Lalamove Merasa Dirugikan oleh Jolee Furniture: Ketidakjelasan Pembayaran Menyebabkan Kontroversi

Camat Cisoka, Sumartono, yang turut hadir dalam kegiatan penyegelan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum ini. Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Cisoka agar menaati regulasi yang berlaku.

“Sebelumnya, kami dari pihak Kecamatan Cisoka telah memberikan imbauan hingga teguran kepada tempat usaha karaoke ini. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, tindakan penyegelan pun dilakukan,” ungkap Sumartono.

Ia menambahkan bahwa penyegelan hanya dilakukan terhadap fasilitas karaoke, sementara usaha kafe yang masih berada dalam lokasi yang sama tetap diperbolehkan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.

“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka dalam menertibkan usaha yang tidak sesuai aturan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan untuk melengkapi izin usaha dan menjalankan operasional sesuai ketentuan agar tidak menghadapi tindakan serupa di kemudian hari,” lanjutnya.

Baca Juga :  BPS Banten Catatkan Peningkatan IPM Provinsi Banten pada 2024 Masuk Tujuh Besar Nasional

Sebagai langkah pengawasan berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pemantauan serta penertiban terhadap tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif.

Namun menurut masyarakat sekitar kelapa dua, di wilayah gading serpong masih ada tempat hiburan yang beroperasi secara tersembunyi. “Seharusnya di wilayah kepala dua ini kan banyak tempat hiburan, mulai dari karoke, spa sampai cafe yang masih ada buka di bulan puasa secara diam-diam dan nyaris tak tersentuh. Kok, beraninya sama tempat hiburan di pelosok kampung doang,” tandas Warga Kelapa dua Indra.

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Roadshow PBB-P2 dan BPHTB 2025
Alhamdulillah, Pasien Anak di Cipondoh Dapat Perhatian Khusus, Kondisinya Semakin Membaik
Aplikasi Peringatan Dini Banjir Diakui Sukses, Pemkot Sabet Penghargaan Bhumandala Award
Sinergi Pemkab – PT Adis: LPK dan Adis Mart Dibuka
Sachrudin Berharap Pembangunan Tak Hanya Mengejar Pertumbuhan Ekonomi
Panen Bawang dan Melon, Sachrudin Pastikan Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan Kota
1.200 Calon Paskibra Ikuti Latsatwil Serentak di Seluruh Kecamatan Kota Tangerang
Harapan Terwujud: Honorer Usia 53 Tahun Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 17:15 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Roadshow PBB-P2 dan BPHTB 2025

Selasa, 18 November 2025 - 16:18 WIB

Aplikasi Peringatan Dini Banjir Diakui Sukses, Pemkot Sabet Penghargaan Bhumandala Award

Selasa, 18 November 2025 - 11:58 WIB

Sinergi Pemkab – PT Adis: LPK dan Adis Mart Dibuka

Selasa, 18 November 2025 - 11:46 WIB

Sachrudin Berharap Pembangunan Tak Hanya Mengejar Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 18 November 2025 - 10:08 WIB

Panen Bawang dan Melon, Sachrudin Pastikan Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan Kota

Berita Terbaru

Kesehatan

Cegah Wabah Campak, Pemkot Tangerang Gencarkan Imunisasi ORI

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:56 WIB