Kejagung Respons Isu BBM Oplosan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara mengenai isu Pertamax oplosan yang mencuat seiring dengan pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kejagung menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidikan ini tidak secara langsung menyangkut produk BBM yang saat ini beredar di pasaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah terkait dengan isu oplosan, blending, dan lain sebagainya, saya tegaskan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya ini sudah dua tahun yang lalu,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Harli menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara nilai Research Octane Number (RON) yang tercantum dalam kontrak dengan produk yang diterima. Dalam kontrak disebutkan nilai RON 92, sementara barang yang datang berada di bawah standar tersebut, misalnya RON 88.

“Benar bahwa ada fakta hukum yang diperoleh penyidik bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92, padahal dalam kontrak itu lebih rendah. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar,” ungkap Harli.

Baca Juga :  Cabul, Ustad di Balaraja Diduga Sodomi Santri

Lebih lanjut, Harli memastikan bahwa penyidik masih mendalami lebih lanjut dugaan ini dengan melibatkan ahli untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut. Namun, karena peristiwa ini sudah terjadi dalam periode 2018-2023, maka produk yang dimaksud sudah tidak lagi beredar di pasaran.

Pertamina Tegaskan Pertamax Bukan BBM Oplosan

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) membantah bahwa Pertamax merupakan BBM oplosan. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamax tetap sesuai dengan standar, yakni RON 92, dan telah memenuhi seluruh parameter kualitas yang ditetapkan oleh Ditjen Migas.

“Terkait isu yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar,” ujar Fadjar dalam keterangan resminya, Rabu (26/2/2025).

Fadjar menjelaskan bahwa ada perbedaan antara oplosan dan blending dalam produksi BBM. Oplosan merupakan pencampuran yang tidak sesuai aturan, sedangkan blending adalah praktik umum dalam industri bahan bakar untuk mencapai kadar oktan tertentu.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Kepercayaan Publik Harus Dirawat dengan Integritas dan Dedikasi

“Blending adalah proses pencampuran bahan bakar atau unsur kimia lainnya untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu serta parameter kualitas lainnya,” terangnya.

Sebagai contoh, Fadjar menyebut bahwa Pertalite merupakan hasil pencampuran bahan bakar RON 92 atau lebih tinggi dengan bahan bakar RON lebih rendah, sehingga diperoleh bahan bakar dengan RON 90.

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara rutin melakukan pengawasan mutu BBM melalui uji sampel di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara berkala untuk memastikan kualitas bahan bakar yang dijual ke masyarakat.

Fadjar juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan mutu BBM Pertamina.

“Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu dengan standar oktan 92,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi dari Kejagung dan Pertamina, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian terkait isu yang beredar serta tetap percaya terhadap kualitas bahan bakar yang beredar di pasaran. (net)

 

Berita Terkait

Polda Banten Netral di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis
Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK
195.849 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025
Kerja Sama Transportasi: Menhub dan Mendag Prancis Sepakati Kemitraan
PN Tangerang Lanjutkan Sidang Ketiga Kades Wanakerta dalam Kasus Tanah
Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
Pemerintah Resmikan 17 Stadion yang Telah Direnovasi Sesuai Standar FIFA
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 11:43 WIB

Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis

Jumat, 11 April 2025 - 15:27 WIB

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK

Kamis, 10 April 2025 - 15:23 WIB

195.849 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Kamis, 10 April 2025 - 13:24 WIB

Kerja Sama Transportasi: Menhub dan Mendag Prancis Sepakati Kemitraan

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:59 WIB

PN Tangerang Lanjutkan Sidang Ketiga Kades Wanakerta dalam Kasus Tanah

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Lurah Salembaran Jaya Imbau Warga Bijak Buang Sampah

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:49 WIB

Lebak

Wagub Buka Ruang Pengaduan Lewat Medsos Pribadinya

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:29 WIB

Ekbis & Wisata

Wabup Dorong Pengembangan Wisata Unggulan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:24 WIB

Trend Seleb

Dj Una Belum Mikirin Pasangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:21 WIB