Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi Graha Telkom Sigma

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Sita Aset   Graha Telkom Sigma.

Kejagung Sita Aset Graha Telkom Sigma.

bantenraya.co | JAKARTA

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang memasang tanda penyitaan aset terhadap barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

Aset yang disita berupa 10 (sepuluh) bidang tanah dengan total luas 4.975 M2, yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Penyitaan aset tersebut memiliki hubungan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan PT Graha Telkom Sigma mengalami kerugian hingga Rp240 miliar.

Penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg Tanggal 9 Juni 2023 dan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Nomor: Print-100/Fd.2/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023.

‘’Penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan,’’ jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta (8/9/2023).

Baca Juga :  Komisioner Kompolnas Prihatin dengan Penangkapan Saipul Jamil dan Asistennya

Dijelaskan Ketut, proses penyidikan perkara saat ini sedang berlangsung di Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS. Kata dia, penyidik bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, penyidik juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerja sama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor. Tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (*)

Penulis : guh

Editor : chand

Berita Terkait

Mayat Pria Dalam Karung Diduga Korban Pembunuhan
Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, Tiga Pelaku Diringkus
Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Terlibat Pengerusakan dan Intimidasi
DPD KNPI Banten Apresiasi Kecepatan Polisi Ungkap Kasus Mutilasi di Serang
Ini Penyebab Meningkatnya Penggunaan Kokain di Indonesia
Polda Banten Netral di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis
Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 13:27 WIB

Mayat Pria Dalam Karung Diduga Korban Pembunuhan

Kamis, 24 April 2025 - 13:13 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, Tiga Pelaku Diringkus

Rabu, 23 April 2025 - 14:49 WIB

Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Terlibat Pengerusakan dan Intimidasi

Senin, 21 April 2025 - 12:33 WIB

DPD KNPI Banten Apresiasi Kecepatan Polisi Ungkap Kasus Mutilasi di Serang

Senin, 21 April 2025 - 12:16 WIB

Ini Penyebab Meningkatnya Penggunaan Kokain di Indonesia

Berita Terbaru

Trend Seleb

Mulai Kerja Lagi, Kiky Saputri Pantau Anak dari CCTV

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:51 WIB

Daerah

Puluhan Lapak PKL Pasar Ciherang Cikande Dibongkar

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:45 WIB

Ekbis & Wisata

Pemprov Banten dan Jakarta Resmikan Operasional TransJakarta

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:33 WIB

Daerah

Usai Ditertibkan, Pilar Saga Jalan Malam di Pasar Ciputat

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:23 WIB