bantenraya.co | TANGERANG
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, memanggil Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Syafril Elain, untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran Pemilu 2008-2009.
Pemanggilan ini berdasarkan surat undangan bernomor 002/KP.8/BT-07/1/2025 tertanggal 7 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Korsek Bawaslu Kota Tangerang, Mardiyati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, pemanggilan merujuk pada laporan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran Pemilu 2008-2009 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Syafril dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Kamis (9/1/2025) pukul 10.00 WIB.
Menanggapi hal itu, Syafril mengaku heran dan mempertanyakan alasan pembahasan masalah yang telah terjadi 16 tahun lalu.
“Ada apa, kok urusan 2008-2009 baru dibahas sekarang? Sudah 16 tahun lho,” ungkap Syafril saat ditemui di kediaman Anggota DPR RI, H. Wahidin Halim, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (09/01/2025).
Syafril menegaskan, dirinya bukan pihak yang berwenang atas pengelolaan anggaran tersebut. Menurutnya, tanggungjawab pengelolaan berada pada pihak sekretariat.
“Saya bukan kuasa pengguna anggaran, kita hanya pengguna. Yang bisa mengeluarkan anggaran adalah pihak sekretariat,” tegasnya.
Ia mempertanyakan wewenang Bawaslu Kota Tangerang dalam menangani kasus ini, mengingat tugas utama Bawaslu melakukan pengawasan dan pencegahan sesuai tahapan pemilu.
“Setahu saya, tugas Bawaslu Kota Tangerang adalah pencegahan dan pengawasan, bukan menangani kasus keuangan masa lalu,” ujarnya.
Meskipun demikian, Syafril memastikan dirinya akan memenuhi undangan tersebut sebagai bentuk penghormatan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait dana hibah Pemilu 2008-2009.
“Ada temuan BPK yang ditindaklanjuti dari sekretariat provinsi, tapi ditugaskan ke Kasek Kota Tangerang untuk meminta keterangan terkait hasil itu,” ungkap Komarulloh, kepada wartawan.
Ia menyebut, detail temuan berada dibawah kewenangan kepala sekretariat tingkat provinsi.
“Ini wewenangnya provinsi. Kami hanya menjalankan permintaan sekretariat untuk meminta klarifikasi,” ujarnya.
Menurut Komarulloh, pemanggilan ini bertujuan melengkapi data terkait dana hibah, terutama karena pejabat yang dahulu bertanggung jawab di tingkat sekretariat telah meninggal dunia.
“BPK hanya ingin data yang akurat untuk pemutihan. Karena sudah lama, datanya perlu dilengkapi,” jelasnya.
Komarulloh menambahkan, pihaknya telah mengundang Syafril untuk memberikan keterangan dan berharap klarifikasi dapat segera diperoleh.
“Semoga besok yang bersangkutan hadir agar semuanya jelas,” tutupnya. (*)
Penulis : Ali
Editor : Chan