KLHK Hentikan Operasi Insinerator Tak Berizin Milik PT Mayora

Kamis, 14 September 2023 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAK BERIZIN: Dua unit fasilitas insinerator milik PT Mayora Indah di wilayah Batuceper Kota Tangerang dihentikan operasionalnya lantaran tak berizin.

TAK BERIZIN: Dua unit fasilitas insinerator milik PT Mayora Indah di wilayah Batuceper Kota Tangerang dihentikan operasionalnya lantaran tak berizin.

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menghentikan pengoperasian insinerator dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran udara melalui cerobong industri milik PT Mayora Indah Tbk yang berlokasi di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Hal ini tertuang dalam siaran pers KLHK kepada media Kamis (14/9/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang juga Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menjelaskan, satgas telah melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi PT Mayora Indah Tbk.

” Satgas menemukan PT MI mengoperasikan 2 (dua) unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi,” jelas Rasio

Baca Juga :  Asap Hitam PT Mayora, APH Kemana?

Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang ‘Peringatan Larangan Kegiatan Apapun Terhadap Fasilitas Tersebut’.

Atas pelanggaran ini, dia mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mayora Indah Tbk.

Dia juga menegaskan bahwa akan segera dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.

“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata,” jelasnya.

Baca Juga :  Forkopimda Kabupaten Tangerang Jenguk 4 Korban Bentrok Pasar Kuta Bumi

Sebagaimana dalam aturan yang tertuang bahwa perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

“Sebagai perusahaan publik di tengah permasalahan buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini, seharusnya PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan udara emisi, bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tutupnya. (*)

Penulis : Arw

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Tanam Pohon Serentak Bersama Presiden, Pj Bupati Minta Pohon ke KLH
Kapal Coldplay Sudah Berlabuh di Tanjung burung
Baharkam Polri Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pasir
Pj Bupati Resmikan Gedung Pelayanan Jaminan Kesehatan di RSUD Balaraja
Kasus Bentrok Pasar Kutabumi, Polresta Limpahkan ke Kejari
Dinkes Kota Tangerang Tingkatkan Penanganan Kasus DBD
Walikota Ajak Masyarakat Aktif Kelola Sampah
7 Kecamatan Jadi Sasaran Monev Penurunan Stunting
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 18:03 WIB

Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu

Kamis, 30 November 2023 - 16:47 WIB

Anggota DPRD Asal PKS Pindah ke Partai Gelora Belum di PAW

Kamis, 30 November 2023 - 16:41 WIB

Meski Turun Harga Cabe Rawit Merah Masih Tetap Pedas

Kamis, 30 November 2023 - 15:54 WIB

Siswa SMAN 19 Kabupaten Tangerang Jadi Duta SMA Banten 2023, Sisihkan 48 Peserta

Kamis, 30 November 2023 - 15:43 WIB

75 Hari Jelang Pemilu, KPU Kabupaten Tangerang Kembali PAW PPS

Rabu, 29 November 2023 - 16:08 WIB

Tanam Pohon Serentak Bersama Presiden, Pj Bupati Minta Pohon ke KLH

Rabu, 29 November 2023 - 13:20 WIB

Kawasan Industri Olek Balaraja Dikepung Banjir

Rabu, 29 November 2023 - 13:17 WIB

Tekan Pengangguran, Kadisnaker Tinjau Job Fair di SMK Albadar

Berita Terbaru

Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

Kabupaten Tangerang

Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu

Kamis, 30 Nov 2023 - 18:03 WIB

Foto Ilustrasi PAW.

Kabupaten Tangerang

Anggota DPRD Asal PKS Pindah ke Partai Gelora Belum di PAW

Kamis, 30 Nov 2023 - 16:47 WIB

MASIH MAHAL: Harga cabe di sejumlah pasar di Kabupaten Tangerang masih relatif tinggi.

Ekonomi

Meski Turun Harga Cabe Rawit Merah Masih Tetap Pedas

Kamis, 30 Nov 2023 - 16:41 WIB