KLHK Hentikan Operasi Insinerator Tak Berizin Milik PT Mayora

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAK BERIZIN: Dua unit fasilitas insinerator milik PT Mayora Indah di wilayah Batuceper Kota Tangerang dihentikan operasionalnya lantaran tak berizin.

TAK BERIZIN: Dua unit fasilitas insinerator milik PT Mayora Indah di wilayah Batuceper Kota Tangerang dihentikan operasionalnya lantaran tak berizin.

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menghentikan pengoperasian insinerator dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran udara melalui cerobong industri milik PT Mayora Indah Tbk yang berlokasi di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Hal ini tertuang dalam siaran pers KLHK kepada media Kamis (14/9/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang juga Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menjelaskan, satgas telah melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi PT Mayora Indah Tbk.

” Satgas menemukan PT MI mengoperasikan 2 (dua) unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi,” jelas Rasio

Baca Juga :  Tujuh Pelaku Perusakan Diciduk, Tiga Tersangka

Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang ‘Peringatan Larangan Kegiatan Apapun Terhadap Fasilitas Tersebut’.

Atas pelanggaran ini, dia mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mayora Indah Tbk.

Dia juga menegaskan bahwa akan segera dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.

“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata,” jelasnya.

Baca Juga :  Penjabat Walikota Tangerang Jalin Kerjasama dengan DKI

Sebagaimana dalam aturan yang tertuang bahwa perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

“Sebagai perusahaan publik di tengah permasalahan buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini, seharusnya PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan udara emisi, bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tutupnya. (*)

Penulis : Arw

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
Screening Gratis Bagi Guru, Meriahkan Milad RS Permata Hati
Kelurahan Tangguh Bencana, Upaya Pencegahan dan Melindungi Masyarakat
Poli Jiwa RSUD Tangani Pasien Depresi,Akibat Judi Online hingga Pinjol
PIN Polio Segera Digelar di Kota Tangerang
Gelar LKBA, Camat Ciomas Sarankan Tingkatkan Kepedulian Terhadap Lingkungan
118 Kendaraan Terjaring Razia Samsat Ciledug
Masyarakat Diimbau Antisipasi Kemacetan,Akibat Revitalisasi Jembatan Sasak Rembaga
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 06:53 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:48 WIB

Screening Gratis Bagi Guru, Meriahkan Milad RS Permata Hati

Jumat, 12 Juli 2024 - 12:04 WIB

Kelurahan Tangguh Bencana, Upaya Pencegahan dan Melindungi Masyarakat

Jumat, 12 Juli 2024 - 11:54 WIB

Poli Jiwa RSUD Tangani Pasien Depresi,Akibat Judi Online hingga Pinjol

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:31 WIB

PIN Polio Segera Digelar di Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pilkada 2024

Intan Apresiasi KM 17, Giliran Makam Keramat Solear di Bersihin

Sabtu, 5 Okt 2024 - 12:53 WIB

Banten Raya

October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan

Jumat, 4 Okt 2024 - 16:39 WIB

Kota Tangerang

Peringati Maulid Nabi, TangCity Mall Gelar Sholawat dan Santunan

Jumat, 4 Okt 2024 - 15:59 WIB