bantenraya.co | TANGERANG
Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menghentikan pengoperasian insinerator dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran udara melalui cerobong industri milik PT Mayora Indah Tbk yang berlokasi di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Hal ini tertuang dalam siaran pers KLHK kepada media Kamis (14/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang juga Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menjelaskan, satgas telah melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi PT Mayora Indah Tbk.
” Satgas menemukan PT MI mengoperasikan 2 (dua) unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi,” jelas Rasio
Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang ‘Peringatan Larangan Kegiatan Apapun Terhadap Fasilitas Tersebut’.
Atas pelanggaran ini, dia mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mayora Indah Tbk.
Dia juga menegaskan bahwa akan segera dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.
“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata,” jelasnya.
Sebagaimana dalam aturan yang tertuang bahwa perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
“Sebagai perusahaan publik di tengah permasalahan buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini, seharusnya PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan udara emisi, bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tutupnya. (*)
Penulis : Arw
Editor : Dwi Teguh