KLHK Hentikan Operasi Insinerator Tak Berizin Milik PT Mayora

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAK BERIZIN: Dua unit fasilitas insinerator milik PT Mayora Indah di wilayah Batuceper Kota Tangerang dihentikan operasionalnya lantaran tak berizin.

TAK BERIZIN: Dua unit fasilitas insinerator milik PT Mayora Indah di wilayah Batuceper Kota Tangerang dihentikan operasionalnya lantaran tak berizin.

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menghentikan pengoperasian insinerator dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran udara melalui cerobong industri milik PT Mayora Indah Tbk yang berlokasi di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Hal ini tertuang dalam siaran pers KLHK kepada media Kamis (14/9/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang juga Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menjelaskan, satgas telah melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi PT Mayora Indah Tbk.

” Satgas menemukan PT MI mengoperasikan 2 (dua) unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi,” jelas Rasio

Baca Juga :  KPK Amankan Uang Puluhan Miliar di Rumdis SYL

Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang ‘Peringatan Larangan Kegiatan Apapun Terhadap Fasilitas Tersebut’.

Atas pelanggaran ini, dia mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mayora Indah Tbk.

Dia juga menegaskan bahwa akan segera dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.

“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata,” jelasnya.

Baca Juga :  BAZNAS Kota Tangerang Salurkan Rp16,1 Miliar

Sebagaimana dalam aturan yang tertuang bahwa perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

“Sebagai perusahaan publik di tengah permasalahan buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini, seharusnya PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan udara emisi, bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tutupnya. (*)

Penulis : Arw

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Tak Berizin dan Ganggu Ketertiban, Puluhan Spanduk Liar Dicopot Petugas Trantib Kecamatan Neglasari
Pemkot Tangerang Gelar Lomba Perilaku Ramah Lingkungan, Dorong Penguatan Sekolah Adiwiyata
Polemik Pemilihan RW 001, Warga Datangi Kantor Kelurahan Cikokol
Festival Cisadane 2026 Usung Semangat Warisan Budaya dan Keberanian Baru
Pelepasan Siswa TK Melati Indah Cipondoh Makmur Berlangsung Haru dan Penuh Kebahagiaan
Pemkot Tangerang: SD Swasta Gratis dan Negeri Miliki Kualitas Pendidikan yang Setara
Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Jalan Husein Sastranegara di Kecamatan Benda
Penyakit Hati Kronis: Kenali Gejala Awal dan Pemicunya
Berita ini 550 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:53 WIB

Tak Berizin dan Ganggu Ketertiban, Puluhan Spanduk Liar Dicopot Petugas Trantib Kecamatan Neglasari

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:59 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Lomba Perilaku Ramah Lingkungan, Dorong Penguatan Sekolah Adiwiyata

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:18 WIB

Polemik Pemilihan RW 001, Warga Datangi Kantor Kelurahan Cikokol

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Festival Cisadane 2026 Usung Semangat Warisan Budaya dan Keberanian Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 11:48 WIB

Pelepasan Siswa TK Melati Indah Cipondoh Makmur Berlangsung Haru dan Penuh Kebahagiaan

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:09 WIB