KLHK Hentikan Operasi Insinerator Tak Berizin Milik PT Mayora

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAK BERIZIN: Dua unit fasilitas insinerator milik PT Mayora Indah di wilayah Batuceper Kota Tangerang dihentikan operasionalnya lantaran tak berizin.

TAK BERIZIN: Dua unit fasilitas insinerator milik PT Mayora Indah di wilayah Batuceper Kota Tangerang dihentikan operasionalnya lantaran tak berizin.

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menghentikan pengoperasian insinerator dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran udara melalui cerobong industri milik PT Mayora Indah Tbk yang berlokasi di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Hal ini tertuang dalam siaran pers KLHK kepada media Kamis (14/9/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang juga Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menjelaskan, satgas telah melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi PT Mayora Indah Tbk.

” Satgas menemukan PT MI mengoperasikan 2 (dua) unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi,” jelas Rasio

Baca Juga :  Sandi, Mahfud dan RK Paling Berpeluang Dampingi Ganjar

Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang ‘Peringatan Larangan Kegiatan Apapun Terhadap Fasilitas Tersebut’.

Atas pelanggaran ini, dia mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mayora Indah Tbk.

Dia juga menegaskan bahwa akan segera dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.

“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata,” jelasnya.

Baca Juga :  Program Maesyal-Intan, Satu Desa Satu Ambulan, Sekolah Gratis, dan Pembangunan Ponpes, Disambut Warga

Sebagaimana dalam aturan yang tertuang bahwa perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

“Sebagai perusahaan publik di tengah permasalahan buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini, seharusnya PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan udara emisi, bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tutupnya. (*)

Penulis : Arw

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Kolaborasi Tangani Stunting Lewat Donat Canting
GSI Diluncurkan di RSUD Pakuhaji, Fokus Tangani Kesehatan Ibu dan Bayi
ARFID Membatasi Hidup, Pria Ini Tak Pernah Makan Selain Roti dan Permen
Wujud Peduli Kesehatan, Dewan NasDem Sosialisasi Stunting dan TBC ke Masyarakat
Komitmen Bantu Anak Penderita Kanker Mata di Kronjo
Yenni Kusuma Kembali Pimpin IBI Cabang Kabupaten Serang
Wabup Intan Minta Kader Posyandu Tingkatkan Standar Pelayanan Minimal
Wagub Ajak Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:53 WIB

Kolaborasi Tangani Stunting Lewat Donat Canting

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:02 WIB

GSI Diluncurkan di RSUD Pakuhaji, Fokus Tangani Kesehatan Ibu dan Bayi

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:21 WIB

ARFID Membatasi Hidup, Pria Ini Tak Pernah Makan Selain Roti dan Permen

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:41 WIB

Wujud Peduli Kesehatan, Dewan NasDem Sosialisasi Stunting dan TBC ke Masyarakat

Senin, 5 Mei 2025 - 11:29 WIB

Komitmen Bantu Anak Penderita Kanker Mata di Kronjo

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Tarif Air Disesuaikan, PERUMDAM TKR Pastikan Layanan Tetap Prima

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:17 WIB

Trend Seleb

Alasan Kuat Masayu Anastasia  Belum Mau Nikah Lagi

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:57 WIB

Kesehatan

Kolaborasi Tangani Stunting Lewat Donat Canting

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:53 WIB