bantenraya.co | SERANG
Nyambi jualan miras, toko kelontongan milik VS (49) di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, digerebeg personil Unit Reskrim Polsek Ciruas, Sabtu (20/07/2024) malam.
Dari dalam toko, petugas mengamankan 100 botol miras berbagai jenis dan merk, diantaranya anggur merah dan bir. Minuman berkadar alkohol tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolsek Ciruas untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya toko kelontongan yang menjual miras.
“Dari informasi tersebut, personil Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Muhammad Cuaib, kepada wartawan, Minggu (21/07/2024).
Sekitar pukul 20.24 WIB, personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogo Handono, melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Petugas berhasil menemukan banyak minuman keras berbagai merk dan mengangkut semua botol miras.
“Seluruh minuman keras kita angkut ke mapolsek, sedangkan pemiliknya kita berikan pembinaan serta surat peringatan agar tidak lagi menjual miras,” jelasnya.
Kapolsek menyampaikan, sesuai perintah Kapolres Serang, pihaknya selama ini terus melakukan operasi pemberantasan miras dengan menyisir setiap tempat yang disinyalir menjual minuman memabukkan tersebut.
“Kegiatan cipta kondisi jelang Pilkada Serentak 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman dengan melaksanakan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat,” katanya. (*)