bantenraya.co | SERANG
Penyelenggaraan layanan penumpang arus mudik lebaran tahun 2024 menjadi perhatian Ombudsman. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan, bahwa pengawasan terhadap layanan bagi para pemudik sudah menjadi bagian dari tugas dan fungsi Ombudsman.
Kegiatan pemantauan Ombudsman dilakukan terhadap seluruh jenis transportasi yang digunakan oleh pemudik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fadli melanjutkan, Pelabuhan Merak sebagai salah satu simpul utama arus mudik tidak luput dari pemantauan Ombudsman. Berdasarkan hasil pemantauan sejak Jumat (6/4), Ombudsman melihat masih banyak menemukan pemudik membeli tiket di Pelabuhan Merak dari agen-agen penjualan di dekat Pelabuhan.
Padahal, ASDP saat ini tidak ada transaksi jual beli tiket di Pelabuhan. Bahkan diberlakukan pembatasan pembelian tiket pada radius lima kilometer dari pelabuhan. Penumpang hanya dapat mengakses fasilitas pembelian tiket secara online baik via aplikasi maupun website, serta agen resmi ASDP di luar radius tersebut. Hal itu diberlakukan untuk mendorong penumpang dapat mempersiapkan diri dengan membeli tiket lebih awal.
“ASDP sudah membuka pembelian tiket online sejak 60 hari sebelum hari H. Namun, masih banyak calon penumpang yang lebih memilih membeli tiket di dekat pelabuhan. Tanpa berbekal tiket, calon penumpang berangkat menuju Merak dan akibatnya berdesakan dengan para penumpang yang sudah membeli tiket. Mereka masih yakin bisa memperoleh tiket di pelabuhan dan faktanya memang bisa begitu, ” sebut Fadli.
Oleh karenanya, lanjut Fadli, ASDP perlu mengevaluasi sistem ticketing dan mencari strategi sosialisasi juga edukasi kepada publik yang diimbangi dengan penegakan aturan yang tegas di lapangan, serta antisipasi alternatif agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. (*)
Penulis : nas
Editor : dwi teguh







