bantenraya.co | TANGERANG
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, menyebut sebagian besar Partai Politik (Parpol) telah melanggar aturan. Diduga telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum datangnya masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, baleho maupun spanduk calon legislatif Kabupaten Tangerang yang telah dipasangi oleh Parpol dipinggiran jalan maupun pelosok desa merupakan APK bukan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Karena, pada baleho yang dipasang itu terdapat adanya ajakan untuk mencoblos dan dukungan salah satu calon, serta nomor urut calon legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya mereka itu memasangnya APS bukan APK. Hampir semua partai masuk pelanggaran, karena belum ranah kampanye tapi peserta pemilu sudah masang APK bukan APS,” ucap Muslik, Rabu (13/9/2023). Muslik mengatakan, dari hasil identifikasi dan pengawasan yang dilakukan oleh seluruh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Tangerang, terkait pemasangan APS yang menyerupai APK di 29 kecamatan, ditemukan sebanyak 12.788 APS yang menyerupai APK.
Bawaslu Kabupaten Tangerang terus melakukan rekap dan kajian, dari 12.788 APS menyerupai APK, ternyata hasil itu ditemukan sebanyak 3.518 APS yang menyerupai APK dibeberapa kategori yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga, seluruh baleho APK itu bakal dicopot oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. “Pencopotan akan dilakukan secepatnya, kemarin sudah berkoordinasi ke Satpol PP, karena penertiban APK itu adanya di Satpol PP Kabupaten Tangerang bukan Bawaslu Kabupaten Tangerang” jelas Muslik.
Sebelum melakukan pencopotan baleho itu, Muslik mengaku, akan berkirim surat ke seluruh Parpol bahwa baleho calon legislatif yang dipasang itu merupakan APK bukanlah APS, maka akan dilakukan pencopotan. Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi adanya emosional yang keluar dari Parpol akibat balehonya dicopot.
“Kami akan bersurat ke peserta pemilu yaitu Parpol, karena kalau Satpol PP langsung turun ke lapangan nantinya bakal ada rasa emosi. Sehingga, untuk menanggulangi itu kami akan menyurati para Parpol,” ucap Muslik.
Sementara itu, Budi Susanto, warga Perumahan Villa Balaraja, Kabupaten Tangerang merasa terganggu adanya pemasanyan APK. Kata Budi, pemasangan APK yang tidak beraturan merusak Keindahan, Ketertiban dan Kenyamanan (K3). Untuk itu, perlu diatur pemasangannya. “Jangan juga pohon dipasang APK. Sepanjang jalan utama Villa Balaraja penuh dengan APK caleg, sudah tidak karuan,” keluh Budi. (*)
Penulis : den
Editor : Dwi Teguh