bantenraya.co | TANGERANG
Pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tangerang terus mengalami tren positif yang luar biasa. Sepanjang 2023, ragam diskon dan penghapuskan terus digelontorkan untuk meningkatkan gairah wajib pajak di Kota Tangerang.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengungkapkan, pada Triwulan I di 2023, realisasi PBB-P2 mencapai Rp258 miliar dari target Rp55 miliar atau tercapai 469,47 persen. Sedangkan BPHTB terealisasi diangka Rp87 miliar dari target Rp71 miliar atau tercapai 121,63 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Triwulan II tahun 2023 pada akhir Juni lalu realisasi PBB-P2 mencapai Rp318 miliar dari target Rp165 miliar atau tercapai 193,25 persen. Sedangkan BPHTB terealisasi Rp207 miliar dari target Rp143 miliar atau tercapai 144,99 persen,” kata Kiki dalam siaran persnya, Jumat (27/10)
Sedangkan di Triwulan III 2023 pada akhir September lalu, realisasi PBB-P2 mencapai Rp513 miliar dari target Rp330 miliar atau tercapai 155,74 persen. Sedangkan BPHTB terealisasi Rp406 miliar dari target Rp429 miliar atau tercapai 94,57 persen.
“Triwulan IV Tahun 2023 hingga 13 Oktober, realisasi PBB-P2 sudah diangka Rp521 miliar dari target Rp520 miliar atau tercapai 100,33 persen. Sedangkan untuk BPHTB terealisasi diangka Rp431 miliar dari target Rp655 miliar atau 65,90 persen,” bebernya.
“Ini pencapaian yang luar biasa, Pemkot Tangerang menyampaikan sangat mendalam ucapan terimakasih kepada seluruh wajib pajak, atas partisipasinya. Sehingga kontribusi pajak yang dibayarkan bisa maksimal dan dapat dirasakan keseluruh masyarakat Kota Tangerang yang lebih luas lagi,” sambungnya.
Capaian ini, lanjut Kiki, selain kesadaran atas partisipasi wajib pajak yang meningkat, juga dikarenakan program relaksasi pajak yang diberikan Pemkot Tangerang. Awal tahun, pada 16 Januari hingga 31 Maret lalu, adanya program relaksasi 70 persen untuk PBB-P2 dan 25 persen BPHTB. Relaksasi pajak spesial Kemerdekaan sebesar 50 persen untuk PBB-P2 dan 25 persen untuk BPHTB dan program relaksasi lainnya.
“Terimakasih kepada seluruh wajib pajak yang sudah membayarkan pajaknya dengan tepat waktu dan turut serta dalam program-program relaksasi yang diberikan,” ucapnya.
Sebagai informasi, pembayaran PBB dan BPHTB di Kota Tangerang bisa dilakukan secara online yakni, dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja. Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart atau pun Indomaret. (*)
Penulis : red
Editor : dwi teguh