Pembelian Tanah PIK 2 Non PSN Berdasarkan Kesepakatan Harga

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG
Manajemen Pengelola PIK 2, Toni mengklaim pembelian tanah PIK 2 non Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tangerang sudah berdasarkan kesepakatan.

“Saya pikir untuk pembelian tanah yang non-PSN, PIK 2 non PSN. Sekarang begini, pembelian tanah itu kan kita ada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar,” kata Toni di Tangerang, kemarin.

Tapi lanjutnya, sebenarnya dasar utama pembelian tanah, tidak hanya proyek PIK 2.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua proyek, semua orang yang jual beli tanah, dasarnya adalah kesepakatan dari penjual dan pembeli.

Baca Juga :  SDN Pakuhaji 4 Gelar Workshop Pembelajaran Ramah Anak, Anti Perundungan

“Kalau NJOP-nya Rp10.000, terus kita beli Rp20.000, apakah boleh? Apakah tidak boleh? Boleh kan. Karena pembelian itu kan kesepakatan antara kami, antara penjual dan pembeli,” terangnya.

Ia mengatakan NJOP itu hanya sebagai batasan nilai di lokasi itu, NJOP-nya sekian. Untuk pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Tapi untuk jual beli tanah itu, dasar utamanya adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli. Itu saja,” terangnya.

Jadi, lanjutnya kalau sama-sama tidak sepakat. Tidak akan terjadi jual beli.

Baca Juga :  MPLS SMAN 19 Kab. Tangerang Tanpa Atribut Aneh, Dikenalkan Lingkungan Sekolah

“Sama juga kalau Anda punya tanah, kita buat perjanjian jual beli tanah, dengan hal yang disepakati, apakah ada yang boleh melarang dan memaksakan? Tidak. Itu kan antara saya dan Anda saja,” jelasnya.

Atas hal itu ia menegaskan harga jual beli tanah PIK 2 non PSN sudah berdasarkan kesepakatan.

“Pembelian nggak hanya di PIK 2, semua jual beli tanah, pasti ada kesepakatan antara penjual dan pembeli,” tandasnya. (*)

Penulis : Mar

Editor : Chan

Berita Terkait

Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah
Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa
Pemkab Tangerang Perkuat Sistem Pemantauan PJU demi Keamanan dan Kenyamanan Warga
KD PERTIWI Cup 1 Resmi Bergulir, Duo D Kelapa Dua Hadirkan Gebrakan Baru Sepak Bola Putri
Polsek Pasar Kemis Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Maesyal Perkuat Etika dan Bela Negara ASN
Kasus Tabrak Lari Cikupa Terkuak, Satu Orang Diamankan
Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WIB

Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:55 WIB

Pemkab Tangerang Perkuat Sistem Pemantauan PJU demi Keamanan dan Kenyamanan Warga

Senin, 15 Juni 2026 - 11:02 WIB

KD PERTIWI Cup 1 Resmi Bergulir, Duo D Kelapa Dua Hadirkan Gebrakan Baru Sepak Bola Putri

Senin, 15 Juni 2026 - 10:29 WIB

Polsek Pasar Kemis Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru

Budaya

Wagub Dimyati Ajak Anak-anak Hidupi Nilai Pancasila

Senin, 22 Jun 2026 - 10:26 WIB

Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah

Senin, 22 Jun 2026 - 10:21 WIB

Pemerintahan

Bupati Dewi Bahas HPL dan SNT dengan Lemhannas

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB

Hukum & Kriminal

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 22 Jun 2026 - 10:08 WIB

Kota Tangerang

Bonus Rp25 Juta Menanti Peraih Emas PEPARPEDA

Senin, 22 Jun 2026 - 10:02 WIB