bantenraya.co | TANGERANG
Manajemen Pengelola PIK 2, Toni mengklaim pembelian tanah PIK 2 non Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tangerang sudah berdasarkan kesepakatan.
“Saya pikir untuk pembelian tanah yang non-PSN, PIK 2 non PSN. Sekarang begini, pembelian tanah itu kan kita ada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar,” kata Toni di Tangerang, kemarin.
Tapi lanjutnya, sebenarnya dasar utama pembelian tanah, tidak hanya proyek PIK 2.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Semua proyek, semua orang yang jual beli tanah, dasarnya adalah kesepakatan dari penjual dan pembeli.
“Kalau NJOP-nya Rp10.000, terus kita beli Rp20.000, apakah boleh? Apakah tidak boleh? Boleh kan. Karena pembelian itu kan kesepakatan antara kami, antara penjual dan pembeli,” terangnya.
Ia mengatakan NJOP itu hanya sebagai batasan nilai di lokasi itu, NJOP-nya sekian. Untuk pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Tapi untuk jual beli tanah itu, dasar utamanya adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli. Itu saja,” terangnya.
Jadi, lanjutnya kalau sama-sama tidak sepakat. Tidak akan terjadi jual beli.
“Sama juga kalau Anda punya tanah, kita buat perjanjian jual beli tanah, dengan hal yang disepakati, apakah ada yang boleh melarang dan memaksakan? Tidak. Itu kan antara saya dan Anda saja,” jelasnya.
Atas hal itu ia menegaskan harga jual beli tanah PIK 2 non PSN sudah berdasarkan kesepakatan.
“Pembelian nggak hanya di PIK 2, semua jual beli tanah, pasti ada kesepakatan antara penjual dan pembeli,” tandasnya. (*)
Penulis : Mar
Editor : Chan