Pembelian Tanah PIK 2 Non PSN Berdasarkan Kesepakatan Harga

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG
Manajemen Pengelola PIK 2, Toni mengklaim pembelian tanah PIK 2 non Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tangerang sudah berdasarkan kesepakatan.

“Saya pikir untuk pembelian tanah yang non-PSN, PIK 2 non PSN. Sekarang begini, pembelian tanah itu kan kita ada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar,” kata Toni di Tangerang, kemarin.

Tapi lanjutnya, sebenarnya dasar utama pembelian tanah, tidak hanya proyek PIK 2.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua proyek, semua orang yang jual beli tanah, dasarnya adalah kesepakatan dari penjual dan pembeli.

Baca Juga :  Sekda Salurkan Bantuan 250 Paket Makanan Nutrisi

“Kalau NJOP-nya Rp10.000, terus kita beli Rp20.000, apakah boleh? Apakah tidak boleh? Boleh kan. Karena pembelian itu kan kesepakatan antara kami, antara penjual dan pembeli,” terangnya.

Ia mengatakan NJOP itu hanya sebagai batasan nilai di lokasi itu, NJOP-nya sekian. Untuk pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Tapi untuk jual beli tanah itu, dasar utamanya adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli. Itu saja,” terangnya.

Jadi, lanjutnya kalau sama-sama tidak sepakat. Tidak akan terjadi jual beli.

Baca Juga :  Sekda : Program P2WKSS Jangan Digencarkan Saat Lomba Saja

“Sama juga kalau Anda punya tanah, kita buat perjanjian jual beli tanah, dengan hal yang disepakati, apakah ada yang boleh melarang dan memaksakan? Tidak. Itu kan antara saya dan Anda saja,” jelasnya.

Atas hal itu ia menegaskan harga jual beli tanah PIK 2 non PSN sudah berdasarkan kesepakatan.

“Pembelian nggak hanya di PIK 2, semua jual beli tanah, pasti ada kesepakatan antara penjual dan pembeli,” tandasnya. (*)

Penulis : Mar

Editor : Chan

Berita Terkait

Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang
Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa
ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22 WIB

Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:21 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Jumat, 24 April 2026 - 17:55 WIB

40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang

Selasa, 21 April 2026 - 13:52 WIB

Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa

Berita Terbaru

headline

Siaga Sebelum Terjadi, Damkar Latih Pegawai Hadapi Kebakaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:14 WIB