bantenraya.co |TANGERANG
Pemkot Tangerang terus berupaya memaksimalkan realisasi investasi di wilayahnya. Salah satu langkah yang diambil mengimbau para pelaku usaha skala besar dan menengah untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja menyampaikan, LKPM merupakan laporan rutin yang mencakup realisasi penanaman modal, produksi, tenaga kerja, serta potensi dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di Tangerang. Pemkot Tangerang telah membuka periode penyampaian LKPM untuk Triwulan III Tahun 2024, yang berlangsung dari 25 September hingga 8 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami terus mengimbau dan mendorong pelaku usaha untuk menyampaikan laporan tepat waktu, yakni pada periode 25 September hingga 8 Oktober 2024. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS),” ujar Sugihharto, Rabu (02/10/2024).
Menurutnya, penyampaian LKPM tepat waktu sangat penting untuk memastikan pengendalian aktivitas penanaman modal. LKPM juga memfasilitasi pemantauan, pembinaan, serta pengawasan agar kegiatan penanaman modal berjalan sesuai target dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan ini juga menjadi referensi penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas penanaman modal,” tambahnya.
Pemkot Tangerang berharap, dengan penyampaian LKPM secara rutin, pelaku usaha dapat mendorong optimalisasi, efektivitas, dan transparansi aktivitas penanaman modal di Kota Tangerang. (*)
Penulis : Ali
Editor : Chan






