Pemanfaatan Pesisir Laut Diperbolehkan dan Dilindungi Perda

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti, menyebut zona laut yang digunakan untuk lokasi pemagaran masuk dalam wilayah pemanfaatan laut.

“Zona tersebut, bisa dilakukan aktivictas pelabuhan laut, pariwisata, perikananan tangkap, waduk lepas pantai dan budidaya lain yang sejenis, pemukiman, jalur transportasi dan berbagai kegiatan lainnya,” kata Eli,
dalam diskusi publik yang digelar di Kementerian Kelautan Perikanan di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, disebutkan ada sekitar 4.000 nelayan yang beraktivitas lokasi tersebut, baik yang tangkap maupun budidaya.

Eli menjelaskan, pemanfaatan dan status zona laut di lokasi tersebut dikuatkan dengan aturan yang tercatum dalam Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Perda ini juga mengakomodir regulasi yang lebih tinggi mengenai penataan pembangunan kawasan aglomerasi Jabotabekpunjur.

“Khusus di wilayah perairan utara Kabupaten Tangerang zona pembangunan dibagi untuk kawasan perikanan tangkap dan kawasan industri, dan pariwisata, pemukiman dan transportasi pun juga boleh asalkan dilakukan reklamasi, yang tentunya memenuhi perizinan,”katanya.

Eli menyebut, perorangan atau badan usaha bisa mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL) di zona zona tersebut, jika pemanfaatan ruang laut dilakukan menetap.

Baca Juga :  Guru dan Kader Posyandu Kecewa Honor Tidak Dibayar Tuntut Pembayaran Segera

Termasuk pengajuan untuk kegiatan reklamasi setelah melengkapi sejumlah persyaratan.

‘’Aturan dibuat pemerintah bukan untuk menyulitkan masyarakat atau pelaku usaha. Aturan untuk mengatur agar semua aktifitas di daerah pesisir ini tetap nyaman,’’ jelas Eli.

Sementara itu pejabat yang mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Paberio Saut Napitupulu menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, mengatur hubungan hukum perorangan atau badan hukum dengan tanah, baik tanah di permukaan, di bawah, atau di air.
“Perairan di atas dan di bawah laut boleh mengajukan hak milik seperti yang terjadi di Labuan Bajo, dan beberapa daerah lain di Indonesia,” katanya.

Paberia menyebut , ada masyarakat yang tinggal di atas perairan. Aturan menyebut, dasarnya adalah Hak Pengelolaan (HPL) yang jadi acuan untuk penerbitan Hak Milik. ” Jadi bentuknya hak di atas hak.

Masyarakat wilayah pesisiri bisa mengajukan hak milik atas lahan perairan yang dikuasai,” katanya.

Wilayah pesisir yang bisa diterbitkan haknya diatur dalam Permen ATR/BPN No 17 tahun 2016, dengan sejumlah kriteria.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Bagikan Langsung Air Bersih ke Warga Serang

Regulasi ini untuk mengakomodir masyarakat adat yang tinggal di pesisir, termasuk di Kabupaten Tangerang. Terlebih sudah ada Perda no 9 tahun 2020 tentang RTRW milik Kabupaten Tangerang,

Perda Provinsi Banten no 1 tahun 2023 tentang RTRW, Perpes no 60 tahun 2020 tentang wilayah agolerasi Jabotabekpunjur.

“Tiap perda luas zonasinya berbeda, ada zona budaya, pertambangan, pariwisata, dan lain-lain. Permohonan atas tanah, untuk Masyarakat perorangan tidak diwajibkan dokumen PKKPRL apalagi berdasarkan tanah milik adat, langsung diproses dengan aturan yang berlaku.,” jelasnya.
Lebih jauh Pabrio menjelaskan, jika yang mengajukan permohonan hak dari badan hukum, maka wajib memenuhi PKKPRL dari instansi terkait.

“Apabila sudah mendapatkan PKKPRL, maka sesuai Permen no 17 tahun 2016 boleh melakukan hak, dengan HPL atau hak pakai (HP) sebagai base-nya.

Seperti di Bengkulu batas pantainya mundur, karena faktor alam. Begitu juga tanah yang kena abrasi dan tanah musnah, maka negara harus hadir untuk mengkomodir hak masyarakat tersebut, negara mengeluarkan hak hpl, baru diberikan hak milik,” jelas nya. (*)

Penulis : Mar

Editor : Chan

Berita Terkait

Serap 50 Ribu Tenaga Kerja, MUI Banten Dukung Kelanjutan PSN PIK 2
Inflasi Tertinggi se-Indonesia, Banten Masuk 10 Besar
Andra Soni: Pengisian Jabatan Kosong Kewenangan Pj Gubernur
Asep Jatnika Terpilih Aklamasi Ketua HKTI Banten
Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Tidak Ada Kenaikan
Andra Soni Dapat Warisan Utang Rp 414 Miliar
Awas, Gelombang Tinggi Berpotensi Terjang Laut Banten
Tidak Bertambah, Bantuan Desa di Banten Tahun 2025 Tetap Rp100 Juta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:54 WIB

Serap 50 Ribu Tenaga Kerja, MUI Banten Dukung Kelanjutan PSN PIK 2

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:08 WIB

Pemanfaatan Pesisir Laut Diperbolehkan dan Dilindungi Perda

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:50 WIB

Inflasi Tertinggi se-Indonesia, Banten Masuk 10 Besar

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:04 WIB

Andra Soni: Pengisian Jabatan Kosong Kewenangan Pj Gubernur

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:46 WIB

Asep Jatnika Terpilih Aklamasi Ketua HKTI Banten

Berita Terbaru

Lebak

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Warga Lebak

Minggu, 12 Jan 2025 - 18:21 WIB

Hukum & Kriminal

Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong

Minggu, 12 Jan 2025 - 17:51 WIB

Kota Tangerang Selatan

Stok Darah di PMI Kota Tangsel Menipis

Minggu, 12 Jan 2025 - 13:20 WIB

Politik

Prabowo Rutin Gelar Pertemuan Mingguan dengan Ketum Parpol

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:15 WIB