Pemerintah Kota Tangerang Selatan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | TANGSEL 

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 mulai 9 hingga 31 Maret 2026.

Posko tersebut dibuka untuk memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi menjelang Hari Raya, sekaligus memberikan ruang konsultasi apabila terjadi kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan posko berlokasi di Kantor Disnaker Tangsel, Gedung Arsip Lantai 5. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi disnaker.tangsel@gmail.com atau melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan Sabam Maringan mengatakan, pembukaan posko tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pemenuhan hak pekerja.

Baca Juga :  Angkatan I Pelatihan AI BLK Kota Tangerang Lulus

“Kami membuka posko ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja. Apabila sampai tujuh hari sebelum Hari Raya THR belum dibayarkan, pekerja dapat segera melapor,” ujarnya, dikutip Wartawan, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila terdapat laporan perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker Tangsel akan meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten selaku pengawas ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, jika laporan disampaikan sebagai perselisihan hak, Disnaker Tangsel dapat melakukan pencatatan serta memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga :  Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Terima Dua Aduan THR dari Pekerja

Sabam menjelaskan, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

“Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif,” katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Disnaker Tangsel mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami berharap perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada para pekerja,” ujar Sabam. (Wil/dam)

Berita Terkait

DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar
Penerimaan Murid Baru Makin Jelas, Juknis SPMB 2026/2027 Resmi Disahkan
Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026
130 Unit Kendaraan Terjaring Penertiban, Samsat Ciledug Berikan Souvenir kepada Masyarakat Taat Pajak
Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha

Minggu, 12 April 2026 - 11:42 WIB

Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata

Jumat, 10 April 2026 - 13:25 WIB

Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar

Kamis, 9 April 2026 - 19:35 WIB

Penerimaan Murid Baru Makin Jelas, Juknis SPMB 2026/2027 Resmi Disahkan

Kamis, 9 April 2026 - 14:28 WIB

Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026

Berita Terbaru

Banten Raya

Tinawati Ajak Siswa Cegah Perundungan Lewat PKK Mengajar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:48 WIB

Banten Raya

Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:42 WIB

Banten Raya

Bapenda Lebak Dorong Digitalisasi Daerah Lewat Rakor TP2DD

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:38 WIB