Bantenraya.co | TANGSEL
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 mulai 9 hingga 31 Maret 2026.
Posko tersebut dibuka untuk memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi menjelang Hari Raya, sekaligus memberikan ruang konsultasi apabila terjadi kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Layanan posko berlokasi di Kantor Disnaker Tangsel, Gedung Arsip Lantai 5. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi disnaker.tangsel@gmail.com atau melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan Sabam Maringan mengatakan, pembukaan posko tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pemenuhan hak pekerja.
“Kami membuka posko ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja. Apabila sampai tujuh hari sebelum Hari Raya THR belum dibayarkan, pekerja dapat segera melapor,” ujarnya, dikutip Wartawan, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila terdapat laporan perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker Tangsel akan meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten selaku pengawas ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, jika laporan disampaikan sebagai perselisihan hak, Disnaker Tangsel dapat melakukan pencatatan serta memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Sabam menjelaskan, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
“Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Disnaker Tangsel mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami berharap perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada para pekerja,” ujar Sabam. (Wil/dam)







