bantenraya.co | LEBAK
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak intensif menjalin koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna merealisasikan penataan pedagang kaki lima (PKL) ke kawasan Pasar Semi, yang sebelumnya dikenal sebagai Pasar Kandang Sapi.
Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan ketertiban kota, meningkatkan kenyamanan warga, serta mengangkat kesejahteraan para pedagang. Selain itu, penataan ini juga bertujuan untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di sejumlah titik jalan protokol Rangkasbitung seperti Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, dan Jalan MT. Hardiwinangun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa pihaknya telah secara rutin melakukan sosialisasi kepada para pedagang setiap minggunya. Menurutnya, penataan ini bukan sekadar relokasi, melainkan bagian dari strategi peningkatan kualitas hidup para PKL.
“Setiap hari para pedagang kita ini dipungut, bukan oleh pemerintah, tapi oleh oknum. Jangan sampai dikelola oleh oknum dan ketika dikelola pemerintah justru sama saja. Seperti istilah, habis dijajah Belanda, terus dijajah Melayu. Itu tidak boleh terjadi,” kata Amir Hamzah saat ditemui pada Senin (4/8/2025).
Ia menegaskan, potensi pasar di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya sangat besar dan perlu dikembangkan secara profesional. “Penduduk Rangkasbitung sekitar 137 ribu jiwa, Kalanganyar 156 ribu, dan Cibadak hampir 200 ribu. Ini potensi besar. Mereka pasti mau bayar asal jelas, resmi, dan masuk ke kas negara,” ujar Amir.
Amir juga menekankan bahwa kebijakan penataan ini tidak hanya berorientasi pada ketertiban kota, tetapi juga memberikan legalitas dan penguatan status para pedagang.
“Dengan penataan ke Pasar Semi, status PKL berubah menjadi pedagang pasar resmi. Ini membuka akses terhadap hak dan layanan lebih luas. Jika kita ingin mengubah nasib menjadi lebih baik, maka kita harus berani berubah. Ini upaya kami membuka jalan menuju kesejahteraan rakyat, termasuk para PKL,” ucapnya.
Pemkab Lebak berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pedagang, agar cita-cita mewujudkan kota yang tertib dan berdaya saing dapat tercapai.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, menyampaikan bahwa proses relokasi masih dalam tahap sosialisasi. Pemerintah daerah terus mengupayakan agar penataan ini berjalan aman dan lancar tanpa menimbulkan gejolak.
“Pendekatan persuasif terus kami lakukan. Kami ingin memastikan semua pihak memahami manfaat dari penataan ini,” kata Yani. (eem/dam)







