Pemkab Gencar Koordinasi Penataan PKL ke Pasar Semi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak intensif menjalin koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna merealisasikan penataan pedagang kaki lima (PKL) ke kawasan Pasar Semi, yang sebelumnya dikenal sebagai Pasar Kandang Sapi.

Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan ketertiban kota, meningkatkan kenyamanan warga, serta mengangkat kesejahteraan para pedagang. Selain itu, penataan ini juga bertujuan untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di sejumlah titik jalan protokol Rangkasbitung seperti Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, dan Jalan MT. Hardiwinangun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa pihaknya telah secara rutin melakukan sosialisasi kepada para pedagang setiap minggunya. Menurutnya, penataan ini bukan sekadar relokasi, melainkan bagian dari strategi peningkatan kualitas hidup para PKL.

Baca Juga :  BEM Banten Bersatu Soroti Berbagai Persoalan, Di Kota Cilegon

“Setiap hari para pedagang kita ini dipungut, bukan oleh pemerintah, tapi oleh oknum. Jangan sampai dikelola oleh oknum dan ketika dikelola pemerintah justru sama saja. Seperti istilah, habis dijajah Belanda, terus dijajah Melayu. Itu tidak boleh terjadi,” kata Amir Hamzah saat ditemui pada Senin (4/8/2025).

Ia menegaskan, potensi pasar di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya sangat besar dan perlu dikembangkan secara profesional. “Penduduk Rangkasbitung sekitar 137 ribu jiwa, Kalanganyar 156 ribu, dan Cibadak hampir 200 ribu. Ini potensi besar. Mereka pasti mau bayar asal jelas, resmi, dan masuk ke kas negara,” ujar Amir.

Amir juga menekankan bahwa kebijakan penataan ini tidak hanya berorientasi pada ketertiban kota, tetapi juga memberikan legalitas dan penguatan status para pedagang.

“Dengan penataan ke Pasar Semi, status PKL berubah menjadi pedagang pasar resmi. Ini membuka akses terhadap hak dan layanan lebih luas. Jika kita ingin mengubah nasib menjadi lebih baik, maka kita harus berani berubah. Ini upaya kami membuka jalan menuju kesejahteraan rakyat, termasuk para PKL,” ucapnya.

Baca Juga :  195.849 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Pemkab Lebak berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pedagang, agar cita-cita mewujudkan kota yang tertib dan berdaya saing dapat tercapai.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, menyampaikan bahwa proses relokasi masih dalam tahap sosialisasi. Pemerintah daerah terus mengupayakan agar penataan ini berjalan aman dan lancar tanpa menimbulkan gejolak.

“Pendekatan persuasif terus kami lakukan. Kami ingin memastikan semua pihak memahami manfaat dari penataan ini,” kata Yani. (eem/dam)

Berita Terkait

Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak
Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih
Surplus Beras Lebak Tembus 240 Ribu Ton
Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:30 WIB

Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:32 WIB

Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:57 WIB

Surplus Beras Lebak Tembus 240 Ribu Ton

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:33 WIB

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Sah, Wabup Intan Buka Progam Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:52 WIB