Pemkab Lebak Komitmen Lindungi Warga dari Asap Rokok

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut mencakup larangan merokok di fasilitas kesehatan, perkantoran, sekolah, tempat umum, transportasi angkutan umum, tempat permainan anak, dan tempat ibadah.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Endang Komarudin mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan yang sehat. Namun, diakuinya, penerapan Perda KTR masih belum maksimal karena masih banyak ditemukan masyarakat yang merokok di kawasan terlarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perda Kawasan Tanpa Rokok ini tidak bisa hanya ditangani oleh petugas kesehatan saja, tetapi harus melibatkan semua komponen masyarakat dan pemerintah daerah. Kami berharap kesadaran warga meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang benar-benar bebas dari asap rokok,” kata Endang, Senin (15/09/2025).

Baca Juga :  Pj Walikota dan Irjen Kemendagri Bahas Evaluasi Kinerja BUMD

Ia menegaskan bahwa dampak buruk merokok sangat berbahaya karena dapat memicu Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung, stroke, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), hingga kanker paru-paru.

“Kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi Perda KTR, baik di lokasi umum, rapat kedinasan, maupun pertemuan masyarakat. Tujuannya agar warga paham betul bahaya rokok bagi kesehatan,” ujarnya.

Endang juga menyoroti tingginya jumlah perokok aktif di kalangan anak muda, termasuk pelajar, yang kerap merokok di tempat umum. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena berisiko menimbulkan masalah sosial, kemiskinan, hingga penyakit berbahaya.

Baca Juga :  Turidi Ingatkan ASN Masuk Tepat Waktu

“Edukasi pencegahan merokok di kalangan generasi muda menjadi fokus kami. Sebab, jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kesehatan, tetapi juga bisa menurunkan kualitas hidup mereka,” katanya.​

Achmad Syarif, penggiat sosial asal Kabupaten Lebak menghimbau kepada Pemkab Lebak agar lebih ketat lagi dalam menegakan peraturan daerah, khususnya Perda KTR ini, karena kata dia, masih banyak ditemukan warga yang masih merokok dikawasan yang dilarang dalam Perda. (jat/dam)

Berita Terkait

Prime Plaza Run 2026 Resmi Kembali, Hadir dengan Semangat dan Pengalaman Baru
Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya
Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya
PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN Hingga Bahaya HIV/AIDS di SMAN 7 Tangsel
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Masita Bertahan Hidup dari Bantuan Warga
Puspaga Perkuat Perlindungan Anak dari Cyberbullying melalui Sosialisasi PP Tunas
Lingkungan Bersih Jadi Kunci Cegah Virus Hanta
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:58 WIB

Prime Plaza Run 2026 Resmi Kembali, Hadir dengan Semangat dan Pengalaman Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:35 WIB

Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:05 WIB

Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:53 WIB

PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN Hingga Bahaya HIV/AIDS di SMAN 7 Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Berita Terbaru