Pemkab Lebak Komitmen Lindungi Warga dari Asap Rokok

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut mencakup larangan merokok di fasilitas kesehatan, perkantoran, sekolah, tempat umum, transportasi angkutan umum, tempat permainan anak, dan tempat ibadah.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Endang Komarudin mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan yang sehat. Namun, diakuinya, penerapan Perda KTR masih belum maksimal karena masih banyak ditemukan masyarakat yang merokok di kawasan terlarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perda Kawasan Tanpa Rokok ini tidak bisa hanya ditangani oleh petugas kesehatan saja, tetapi harus melibatkan semua komponen masyarakat dan pemerintah daerah. Kami berharap kesadaran warga meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang benar-benar bebas dari asap rokok,” kata Endang, Senin (15/09/2025).

Baca Juga :  Bacalon Walikota, Helmy Halim Bicara Bersama Timses, Begini Katanya..

Ia menegaskan bahwa dampak buruk merokok sangat berbahaya karena dapat memicu Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung, stroke, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), hingga kanker paru-paru.

“Kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi Perda KTR, baik di lokasi umum, rapat kedinasan, maupun pertemuan masyarakat. Tujuannya agar warga paham betul bahaya rokok bagi kesehatan,” ujarnya.

Endang juga menyoroti tingginya jumlah perokok aktif di kalangan anak muda, termasuk pelajar, yang kerap merokok di tempat umum. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena berisiko menimbulkan masalah sosial, kemiskinan, hingga penyakit berbahaya.

Baca Juga :  PAPDI Banten Gelar Baksos untuk Masyarakat Baduy di Desa Kanekes

“Edukasi pencegahan merokok di kalangan generasi muda menjadi fokus kami. Sebab, jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kesehatan, tetapi juga bisa menurunkan kualitas hidup mereka,” katanya.​

Achmad Syarif, penggiat sosial asal Kabupaten Lebak menghimbau kepada Pemkab Lebak agar lebih ketat lagi dalam menegakan peraturan daerah, khususnya Perda KTR ini, karena kata dia, masih banyak ditemukan warga yang masih merokok dikawasan yang dilarang dalam Perda. (jat/dam)

Berita Terkait

Waspada! Tinggi Badan Berkurang pada Lansia Bisa Jadi Tanda Osteoporosis
Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak
Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih
Dinkes Kota Tangerang Optimalkan Program Cek Kesehatan Gratis di 39 Puskesmas
Terapi Radio Frekuensi, Inovasi Medis untuk Atasi Nyeri Lutut Akibat Pengapuran
Pemkot Tangerang Pastikan Ambulans Gratis 119 Siap Layani Kondisi Darurat, Begini Cara Mengaksesnya
Dinkes Pandeglang Latih Bidan FKTP
Surplus Beras Lebak Tembus 240 Ribu Ton
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 14:17 WIB

Waspada! Tinggi Badan Berkurang pada Lansia Bisa Jadi Tanda Osteoporosis

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:30 WIB

Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:32 WIB

Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Dinkes Kota Tangerang Optimalkan Program Cek Kesehatan Gratis di 39 Puskesmas

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:44 WIB

Terapi Radio Frekuensi, Inovasi Medis untuk Atasi Nyeri Lutut Akibat Pengapuran

Berita Terbaru