bantenraya.co | LEBAK
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut mencakup larangan merokok di fasilitas kesehatan, perkantoran, sekolah, tempat umum, transportasi angkutan umum, tempat permainan anak, dan tempat ibadah.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Endang Komarudin mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan yang sehat. Namun, diakuinya, penerapan Perda KTR masih belum maksimal karena masih banyak ditemukan masyarakat yang merokok di kawasan terlarang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perda Kawasan Tanpa Rokok ini tidak bisa hanya ditangani oleh petugas kesehatan saja, tetapi harus melibatkan semua komponen masyarakat dan pemerintah daerah. Kami berharap kesadaran warga meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang benar-benar bebas dari asap rokok,” kata Endang, Senin (15/09/2025).
Ia menegaskan bahwa dampak buruk merokok sangat berbahaya karena dapat memicu Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung, stroke, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), hingga kanker paru-paru.
“Kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi Perda KTR, baik di lokasi umum, rapat kedinasan, maupun pertemuan masyarakat. Tujuannya agar warga paham betul bahaya rokok bagi kesehatan,” ujarnya.
Endang juga menyoroti tingginya jumlah perokok aktif di kalangan anak muda, termasuk pelajar, yang kerap merokok di tempat umum. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena berisiko menimbulkan masalah sosial, kemiskinan, hingga penyakit berbahaya.
“Edukasi pencegahan merokok di kalangan generasi muda menjadi fokus kami. Sebab, jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kesehatan, tetapi juga bisa menurunkan kualitas hidup mereka,” katanya.
Achmad Syarif, penggiat sosial asal Kabupaten Lebak menghimbau kepada Pemkab Lebak agar lebih ketat lagi dalam menegakan peraturan daerah, khususnya Perda KTR ini, karena kata dia, masih banyak ditemukan warga yang masih merokok dikawasan yang dilarang dalam Perda. (jat/dam)







