bantenraya.co | SERANG
Pemerintah Kabupaten Serang sedang mengambil langkah tegas dalam menangani perjudian online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Daerah Pemkab Serang, Nanang Supriatna, menegaskan bahwa sanksi berat akan diberlakukan terhadap ASN yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, sanksi berat dapat mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan tidak hormat bagi pelaku judi online yang terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nanang Supriatna mengungkapkan bahwa kecanduan judi online tidak hanya merugikan individu secara pribadi, tetapi juga dapat mengganggu kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat serta menimbulkan ketidakharmonisan dalam lingkup keluarga.
“Sebagai pembina ASN, kami tidak mentolerir kegiatan judi baik bagi ASN maupun non-ASN. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang berat akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Rabu (10/7/2024).
Pemerintah daerah mengimbau seluruh ASN di Pemkab Serang untuk tidak mencoba-coba terlibat dalam aktivitas judi online, dengan harapan agar disiplin kerja dan integritas ASN tetap terjaga demi memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. (hed/BN/ris)
Penulis : red
Editor : red







