bantenraya.co | CILEGON
Pemerintah Kota Cilegon secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang digelar pada Kamis, (12/12/2024), di Ruang Rapat Walikota Cilegon.
Rapat pleno ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan akademisi. Hasil dari rapat tersebut memutuskan bahwa UMK Cilegon tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kenaikan ini, UMK Cilegon tahun depan ditetapkan sebesar Rp. 5.128.084,48, naik dari sebelumnya sebesar Rp. 4.812.981,68. Keputusan ini dihasilkan berdasarkan kajian yang mendalam dan berbagai pertimbangan dari unsur Dewan Pengupahan Kota Cilegon.
Pertimbangan dan Dasar Kenaikan
Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa kenaikan 6,5% ini sudah melalui kajian komprehensif, mengacu pada ketentuan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Pemerintah Kota Cilegon tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dari Permenaker tersebut, dengan nilai kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp. 312.981,68, kata Faruk dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Faruk menambahkan bahwa pemerintah mendukung kebijakan ini tanpa memandang laju pertumbuhan ekonomi atau inflasi sebagai faktor utama. Kenaikan ini sudah melalui berbagai kajian mendalam dan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo, menyatakan bahwa setelah penetapan UMK ini, rekomendasi akan diteruskan kepada Gubernur untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK).
Setelah rekomendasi kami sampaikan kepada gubernur, tahapan di tingkat kota sudah selesai. Proses selanjutnya adalah menunggu Surat Keputusan dari Gubernur, jelas Panca dalam wawancara singkat.
Dengan keputusan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja di Kota Cilegon dapat meningkat melalui penyesuaian upah yang telah ditetapkan.(rga/FB/ris)







