Pemkot Cilegon Tetapkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5%

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | CILEGON

Pemerintah Kota Cilegon secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang digelar pada Kamis, (12/12/2024), di Ruang Rapat Walikota Cilegon.

Rapat pleno ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan akademisi. Hasil dari rapat tersebut memutuskan bahwa UMK Cilegon tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kenaikan ini, UMK Cilegon tahun depan ditetapkan sebesar Rp. 5.128.084,48, naik dari sebelumnya sebesar Rp. 4.812.981,68. Keputusan ini dihasilkan berdasarkan kajian yang mendalam dan berbagai pertimbangan dari unsur Dewan Pengupahan Kota Cilegon.

Baca Juga :  BI Perkuat Generasi Muda Banten Lewat Program Pendidikan dan Literasi

Pertimbangan dan Dasar Kenaikan
Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa kenaikan 6,5% ini sudah melalui kajian komprehensif, mengacu pada ketentuan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Pemerintah Kota Cilegon tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dari Permenaker tersebut, dengan nilai kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp. 312.981,68, kata Faruk dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Faruk menambahkan bahwa pemerintah mendukung kebijakan ini tanpa memandang laju pertumbuhan ekonomi atau inflasi sebagai faktor utama. Kenaikan ini sudah melalui berbagai kajian mendalam dan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, ujarnya.

Baca Juga :  Puluhan Sekolah di Lebak Ikuti Sekolah Adiwiyata Tahun 2024

Langkah Selanjutnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo, menyatakan bahwa setelah penetapan UMK ini, rekomendasi akan diteruskan kepada Gubernur untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK).

Setelah rekomendasi kami sampaikan kepada gubernur, tahapan di tingkat kota sudah selesai. Proses selanjutnya adalah menunggu Surat Keputusan dari Gubernur, jelas Panca dalam wawancara singkat.

Dengan keputusan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja di Kota Cilegon dapat meningkat melalui penyesuaian upah yang telah ditetapkan.(rga/FB/ris)

 

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID
Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif
Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA
Bupati Dewi Bahas HPL dan SNT dengan Lemhannas
Masuk Nomine Terbaik, Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Tuai Apresiasi Kemendagri
DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Penyerahan Fasos-Fasum PT Modernland
Respons Aduan Warga, Pemkot Tangerang Bakal Tertibkan PKL di Kawasan Situ Bulakan
Realisasi Pendapatan Daerah Tangsel 2025 Lampaui Target, APBD Catat Kinerja Positif
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:11 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

Bupati Dewi Bahas HPL dan SNT dengan Lemhannas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:05 WIB

Masuk Nomine Terbaik, Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Tuai Apresiasi Kemendagri

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:11 WIB