bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota, nomor 8341 Tahun 2024, tentang larangan judi online kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN, Jumat (26/07/2024).
Penjabat (Pj.) Walikota Tangerang, Nurdin menyatakan, bahwa surat edaran ini menindaklanjuti maraknya judi daring (online) berdampak merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial sehingga mendorong pihaknya mengambil langkah tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ASN sebagai pelayan publik agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Kami mengimbau ASN untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online,” ucapnya.
Dalam SE tersebut, lanjut Nurdin, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
“Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan pegawai non-ASN agar tidak melakukan permainan judi online. Apabila telah menginstal aplikasi judi online, segera menghapus aplikasi tersebut,” tegasnya.
Bagi pegawai Pemkot yang melakukan pelanggaran terhadap edaran tersebut, dia menegaskan ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait dengan perjudian online,” imbuhnya.
Dengan adanya surat edaran ini, dia berharap seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut.
“Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan,” tandasnya. (*)
Penulis : ali
Editor : chan







