Penindakan Galian C Diperlukan Satgas Gabungan

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak akan segera mengkoordinasikan permasalahan terkait aktivitas galian C yang masih beroperasi di Kecamatan Rangkasbitung.

Koordinasi ini dilakukan untuk mengkaji persoalan yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas PUPR Lebak, Irfan Suyatupika, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap aktivitas galian C ini memerlukan pembentukan Satgas gabungan.

Satgas ini akan terdiri dari Satpol-PP dan Bapenda Kabupaten Lebak.

“Nanti saya akan obrolkan dulu dengan mereka, karena tidak hanya PUPR saja, tetapi harus ada kerjasama dengan instansi terkait lainnya,” kata Irfan, di Pendopo Pemkab Lebak, Senin (13/01/2025).

Selain itu kata dia, Pemkab juga akan berkoordinasi dengan DESDM Banten. Pasalnya, izin untuk kegiatan galian C berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

“Izin galian C itu kan dikeluarkan oleh Pemprov Banten, maka kita harus berkomunikasi dengan mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Sekadar Ganggu Rumah, Tikus Bisa Bawa Ancaman Hantavirus

Menurut Irfan, apabila izin yang dimiliki oleh pengusaha galian C masih berlaku, aktivitas tersebut diperbolehkan.

Namun, jika izin tersebut telah melewati dua kali masa perpanjangan, maka kegiatan galian C sudah tidak lagi diperkenankan.

“Misalnya izin diberikan pada tahun 2020, dan izin itu masih berlaku lima tahun ke depan, itu masih diperbolehkan. Tapi, jika sudah dua kali diperpanjang dan masih ada, maka kami akan turun ke lapangan bersama Dishub dan Satpol-PP,” jelasnya.

Irfan juga menegaskan bahwa keberadaan galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak lagi diperbolehkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lebak.

“Jadi, terlepas alasan apapun, aktivitas galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak boleh ada, karena sudah melanggar Perda,” tambahnya.

Irfan mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai izin yang dimiliki oleh pengusaha galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung, karena izin tersebut dikeluarkan oleh Pemprov Banten.

Baca Juga :  33 Provider Internet Tak Berizin dan Tidak Berkontribusi ke PAD Bebas di Bumi Gemilang

Pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam hal RT/RW.

“Kalau izin galian semuanya ada di Pemprov Banten. Kami hanya punya kewenangan terkait RTRW,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa seharusnya Dinas ESDM Provinsi Banten berkoordinasi dengan PUPR Lebak terkait penerapan Perda RTRW.

Namun, menurut Irfan, selama ini pihaknya jarang menerima informasi terkait RTRW dari Dinas ESDM.

“Seharusnya Dinas ESDM Banten berkordinasi dengan PUPR Lebak mengenai Perda RTRW ini. Tapi, kebanyakan mereka tidak pernah meminta informasi RTRW ke kami,” kata Irfan.

Pengamat Sosial asal Lebak, Agus Djaelani mengharapkan Pemerintah Kabupaten Lebak tegas terhadap pengusaha galian C yang ada di Kecamatan Rangkasbitung. Jika sudah tidak sesuai dengan RTRW, maka hendaknya diberi tindakan tegas. (Jat/eem/ris)

Berita Terkait

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Matangkan Arah Tataruang kota ,DCKTR Tangsel percepat Finalisasi Raperda RT RW
Bupati Dewi Apresiasi Program Karya Bakti TNI
Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa
Wabup Intan Tinjau RTLH di Sentul Balaraja Pastikan Segera Direnovasi
DPAD Gelar Literasi dan Story Telling di Lapas Anak Kota Tangerang
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:36 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Senin, 18 Mei 2026 - 15:55 WIB

Matangkan Arah Tataruang kota ,DCKTR Tangsel percepat Finalisasi Raperda RT RW

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:34 WIB

Bupati Dewi Apresiasi Program Karya Bakti TNI

Berita Terbaru

headline

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:33 WIB

headline

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:29 WIB