Polda Banten Tangkap Enam Pelaku Kasus TPPO di Hotel Cilegon

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat Jl. Raya Cilegon No 50, Kota Cilegon tepatnya di sebuah Hotel yang berada di Cilegon pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.

Pada kesempatannya Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten, telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap enam pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35).

Baca Juga :  Apartemen di Cisauk Jadi Lab Pembuatan Sabu, 6 Bulan Beroperasi Sudah Raup Untung Rp1 Miliar

“Modusnya, sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dian, pada Senin (16/6/25).

Dian menerangkan terdapat delapan orang korban yang di jadikan PSK dan salah satunya masih dibawah umur yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).

Fakta Penyidikan ditemukan, pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang.

Para korban digaji setiap bulan Rp9 juta, Uang skincare korban setiap bulan antara Rp200 ribu- Rp300 Ribu, Uang makan korban setiap hari Rp100 ribu dan setiap hari korban melayani 9 hingga 11 orang tamu.

Baca Juga :  Atlet Sepatu Roda Kota Tangerang Raih Tiga Medali Emas di Jakarta Open Internasional 2025

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 2 buah kunci kamar Hotel, 7 buah Handphone milik para pelaku, 23 Alat kontrasepsi merk Sutera, 1 buku tamu Hotel dan 4 buah Bill Hotel.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 thn 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya, (hed/mas/dam)

Berita Terkait

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga
Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang
Ikuti arahan Gubernur, Kadis Dindikbud Banten Pastikan Rombel 36 untuk SMA dan SMK
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:15 WIB

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:56 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB