Polda Banten Tangkap Enam Pelaku Kasus TPPO di Hotel Cilegon

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat Jl. Raya Cilegon No 50, Kota Cilegon tepatnya di sebuah Hotel yang berada di Cilegon pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.

Pada kesempatannya Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten, telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap enam pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35).

Baca Juga :  Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Pinang

“Modusnya, sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dian, pada Senin (16/6/25).

Dian menerangkan terdapat delapan orang korban yang di jadikan PSK dan salah satunya masih dibawah umur yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).

Fakta Penyidikan ditemukan, pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang.

Para korban digaji setiap bulan Rp9 juta, Uang skincare korban setiap bulan antara Rp200 ribu- Rp300 Ribu, Uang makan korban setiap hari Rp100 ribu dan setiap hari korban melayani 9 hingga 11 orang tamu.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin namun Perusuh Dipidana

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 2 buah kunci kamar Hotel, 7 buah Handphone milik para pelaku, 23 Alat kontrasepsi merk Sutera, 1 buku tamu Hotel dan 4 buah Bill Hotel.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 thn 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya, (hed/mas/dam)

Berita Terkait

Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026
Wagub Minta BAZNAS Banten Buat Terobosan Program Zakat
Wagub Banten Ajak Kaum Perempuan Produktif Berwirausaha
Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras Hasil Razia
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Banten Marathon Jadi Magnet Sport Tourism Daerah
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Indikator Makro Banten 2025 Tunjukkan Tren Membaik
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:45 WIB

Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026

Rabu, 8 April 2026 - 15:27 WIB

Wagub Minta BAZNAS Banten Buat Terobosan Program Zakat

Selasa, 7 April 2026 - 11:54 WIB

Wagub Banten Ajak Kaum Perempuan Produktif Berwirausaha

Selasa, 7 April 2026 - 11:48 WIB

Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras Hasil Razia

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Aksi Cepat! BPBD Tangerang Jinakkan Kebakaran Limbah di Cibodas

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kota Tangerang

Kesulitan Daftar Pra-SPMB? Tenang, Ada Helpdesk yang Siap Bantu

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:03 WIB