bantenraya.co | SERANG
Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat Jl. Raya Cilegon No 50, Kota Cilegon tepatnya di sebuah Hotel yang berada di Cilegon pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.
Pada kesempatannya Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten, telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap enam pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35).
“Modusnya, sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dian, pada Senin (16/6/25).
Dian menerangkan terdapat delapan orang korban yang di jadikan PSK dan salah satunya masih dibawah umur yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).
Fakta Penyidikan ditemukan, pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang.
Para korban digaji setiap bulan Rp9 juta, Uang skincare korban setiap bulan antara Rp200 ribu- Rp300 Ribu, Uang makan korban setiap hari Rp100 ribu dan setiap hari korban melayani 9 hingga 11 orang tamu.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 2 buah kunci kamar Hotel, 7 buah Handphone milik para pelaku, 23 Alat kontrasepsi merk Sutera, 1 buku tamu Hotel dan 4 buah Bill Hotel.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 thn 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya, (hed/mas/dam)







