Polisi Gerebeg Kontrakan Pembuatan Tembakau Sintetis

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Kos-kosan dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis di Komplek Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, digerebeg personil Satresnarkoba Polres Serang.

Petugas mengamankan BD (20) penghuni kos dengan barang bukti tiga bungkus tembakau sintetis siap edar seberat 786 gram, timbangan digital serta peralatan pembuatan sinte.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan, penggerebekan home industry tembakau sintetis ini dilakukan Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Gadis 14 Tahun Dicekoki Miras lalu Diperkosa Dikontrakan

Ali Rahman menjelaskan, pengungkapan home industry sintetis ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.

” Kamis sore, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BD. Dari dalam kamar kos-kosan tersebut diamankan barang bukti tiga bungkus tembakau sintetis siap edar serta peralatan produksi,” terang Ali Rahman, yang juga menjabat Wakapolres kepada wartawan, Senin (29/07/2024).

Dari pengakuan tersangka, kata Ali Rahman, BD yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang mengaku baru satu memproduksi dan menjual tembakau gorila. BD mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sinte dari orang yang dikenalnya di media sosial Instagram.

Baca Juga :  Polres Serang Bongkar Jaringan Sabu dan Pil Koplo yang Dikendalikan Dalam Lapas

“Tersangka BD mengakui mendapatkan pasokan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari pemilik Instagram yang masih kita selidiki,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat  Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun. (*)

Penulis : nas

Editor : chan

Berita Terkait

Polda Banten Tangkap Tujuh Pemalak Truk Serang
Sidang Tuntutan Suap Eks Pejabat DLH Cilegon Ditunda
Yenni Kusuma Kembali Pimpin IBI Cabang Kabupaten Serang
Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Oplos Pertamax
Tahunan Jalan Serdang Kramat Watu Rusak, Warga Minta ke Dinas PUPR Diperbaiki
BBR Kota Serang Awasi Langsung Survei Penerima Bantuan RTLH CSR PIK 2
Nana Supiana Lanjutkan Tugas Sebagai Plh Sekda Banten Usai Masa Jabatan Pj Berakhir
Kapolda Banten Buka FGD dan Wawancara PKDN Sespimti Polri
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:54 WIB

Polda Banten Tangkap Tujuh Pemalak Truk Serang

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:52 WIB

Sidang Tuntutan Suap Eks Pejabat DLH Cilegon Ditunda

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WIB

Yenni Kusuma Kembali Pimpin IBI Cabang Kabupaten Serang

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Oplos Pertamax

Rabu, 30 April 2025 - 19:53 WIB

Tahunan Jalan Serdang Kramat Watu Rusak, Warga Minta ke Dinas PUPR Diperbaiki

Berita Terbaru

Jakarta

MPSI Nilai TNI Tangkap Bandar Narkoba Perlu Didukung

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:35 WIB