bantenraya.co | SERANG
Kos-kosan dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis di Komplek Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, digerebeg personil Satresnarkoba Polres Serang.
Petugas mengamankan BD (20) penghuni kos dengan barang bukti tiga bungkus tembakau sintetis siap edar seberat 786 gram, timbangan digital serta peralatan pembuatan sinte.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan, penggerebekan home industry tembakau sintetis ini dilakukan Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Ali Rahman menjelaskan, pengungkapan home industry sintetis ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.
” Kamis sore, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BD. Dari dalam kamar kos-kosan tersebut diamankan barang bukti tiga bungkus tembakau sintetis siap edar serta peralatan produksi,” terang Ali Rahman, yang juga menjabat Wakapolres kepada wartawan, Senin (29/07/2024).
Dari pengakuan tersangka, kata Ali Rahman, BD yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang mengaku baru satu memproduksi dan menjual tembakau gorila. BD mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sinte dari orang yang dikenalnya di media sosial Instagram.
“Tersangka BD mengakui mendapatkan pasokan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari pemilik Instagram yang masih kita selidiki,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun. (*)
Penulis : nas
Editor : chan