Polres Depok Tangkap Pelaku Ilegal Akses Kartu KAI Acces

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Keterangan pers kasus tindak ilegal Akses Kartu KAI Acces.(ist)

Caption Keterangan pers kasus tindak ilegal Akses Kartu KAI Acces.(ist)

JAKARTA | Bantenraya.co

Pelaku tindak ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Access dengan modus mengubah sistem pembayaran ditangkap jajaran reskrim Polres Metro Kota Depok.

“Pelaku mengisi saldo top-up kartu (KMT KAI Commuter) menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi HttpCanary dengan metode pembayaran memakai aplikasi Gopay dengan mengubah sistem aplikasi C-Access, sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya satu rupiah setiap kali top up,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arya tersangka berinisial AAH (21) berhasil mendapatkan saldo top up sebesar Rp12.4 juta dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp25.

Baca Juga :  Gempa M 3,5 Guncang Pangandaran, BMKG: Tidak Ada Susulan

“Tersangka melakukan perbuatannya sejak tanggal 26 hingga 28 Februari 2024,” ucapnya.

Arya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu buah ponsel pintar, satu buah alamat email, sepuluh kartu KMT KAI Commuter, dua kartu SIM, satu aplikasi gopay, satu aplikasi C-Access, dan satu aplikasi HttpCanary.

Arya juga menjelaskan pihaknya mengamankan tersangka setelah adanya laporan Polisi Nomor : LP / B / 461 / III / 2024 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, pada tanggal 01 Maret 2024.

Baca Juga :  Puluhan Lapak PKL Pasar Ciherang Cikande Dibongkar

Arya menambahkan tersangka dikenakan pasal 33 jo pasal 49 dan atau pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya enam sampai dengan maksimal 10 sepuluh tahun penjara, “katanya.

Arya juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersatu dan bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini demi melindungi keamanan dan privasi data masyarakat serta menjaga kepercayaan dalam penggunaan teknologi digital di Indonesia.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Berduka, Wali Kota Sachrudin Lepas Kepergian Ketua DPRD Rusdi Alam
Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Bersinergi Tertibkan Kabel Udara di Jalan Raden Fatah
APBD 2025 Rampung Dipertanggungjawabkan, Pemkot Tangerang Fokus Susun Pembangunan 2027
BPKD Kota Tangerang Gandeng Tokopedia, Optimistis Dongkrak Pendapatan Pajak Daerah
Perluas Akses Pembayaran Pajak, Agen Samsat Hadir di Lebih Banyak Wilayah Banten
Tinawati: Bangun SDM Sejak Dini
Pemkot Tangerang Matangkan Pelimpahan Pengelolaan Jalan Lingkungan dan Drainase ke Kecamatan
BPBD Kota Tangerang Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin dengan Personel dan Armada
Berita ini 30 kali dibaca
Pelaku tindak ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Access dengan modus mengubah sistem pembayaran ditangkap jajaran reskrim Polres Metro Kota Depok. "Pelaku mengisi saldo top-up kartu (KMT KAI Commuter) menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi HttpCanary dengan metode pembayaran memakai aplikasi Gopay dengan mengubah sistem aplikasi C-Access, sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya satu rupiah setiap kali top up," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kemarin.

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:52 WIB

Pemkot Tangerang Berduka, Wali Kota Sachrudin Lepas Kepergian Ketua DPRD Rusdi Alam

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:17 WIB

Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Bersinergi Tertibkan Kabel Udara di Jalan Raden Fatah

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:08 WIB

APBD 2025 Rampung Dipertanggungjawabkan, Pemkot Tangerang Fokus Susun Pembangunan 2027

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40 WIB

BPKD Kota Tangerang Gandeng Tokopedia, Optimistis Dongkrak Pendapatan Pajak Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:50 WIB

Perluas Akses Pembayaran Pajak, Agen Samsat Hadir di Lebih Banyak Wilayah Banten

Berita Terbaru