Polres Depok Tangkap Pelaku Ilegal Akses Kartu KAI Acces

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Keterangan pers kasus tindak ilegal Akses Kartu KAI Acces.(ist)

Caption Keterangan pers kasus tindak ilegal Akses Kartu KAI Acces.(ist)

JAKARTA | Bantenraya.co

Pelaku tindak ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Access dengan modus mengubah sistem pembayaran ditangkap jajaran reskrim Polres Metro Kota Depok.

“Pelaku mengisi saldo top-up kartu (KMT KAI Commuter) menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi HttpCanary dengan metode pembayaran memakai aplikasi Gopay dengan mengubah sistem aplikasi C-Access, sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya satu rupiah setiap kali top up,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arya tersangka berinisial AAH (21) berhasil mendapatkan saldo top up sebesar Rp12.4 juta dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp25.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Tidak Ada Pidana Penemuan Mayat di Tigaraksa

“Tersangka melakukan perbuatannya sejak tanggal 26 hingga 28 Februari 2024,” ucapnya.

Arya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu buah ponsel pintar, satu buah alamat email, sepuluh kartu KMT KAI Commuter, dua kartu SIM, satu aplikasi gopay, satu aplikasi C-Access, dan satu aplikasi HttpCanary.

Arya juga menjelaskan pihaknya mengamankan tersangka setelah adanya laporan Polisi Nomor : LP / B / 461 / III / 2024 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, pada tanggal 01 Maret 2024.

Baca Juga :  Satria Mahathir 'Cogil' Ditahan Polisi

Arya menambahkan tersangka dikenakan pasal 33 jo pasal 49 dan atau pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya enam sampai dengan maksimal 10 sepuluh tahun penjara, “katanya.

Arya juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersatu dan bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini demi melindungi keamanan dan privasi data masyarakat serta menjaga kepercayaan dalam penggunaan teknologi digital di Indonesia.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Matangkan Arah Tataruang kota ,DCKTR Tangsel percepat Finalisasi Raperda RT RW
Bupati Dewi Apresiasi Program Karya Bakti TNI
Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa
Wabup Intan Tinjau RTLH di Sentul Balaraja Pastikan Segera Direnovasi
DPAD Gelar Literasi dan Story Telling di Lapas Anak Kota Tangerang
Berita ini 30 kali dibaca
Pelaku tindak ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Access dengan modus mengubah sistem pembayaran ditangkap jajaran reskrim Polres Metro Kota Depok. "Pelaku mengisi saldo top-up kartu (KMT KAI Commuter) menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi HttpCanary dengan metode pembayaran memakai aplikasi Gopay dengan mengubah sistem aplikasi C-Access, sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya satu rupiah setiap kali top up," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kemarin.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:36 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Senin, 18 Mei 2026 - 15:55 WIB

Matangkan Arah Tataruang kota ,DCKTR Tangsel percepat Finalisasi Raperda RT RW

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:34 WIB

Bupati Dewi Apresiasi Program Karya Bakti TNI

Berita Terbaru